Probolinggo – KLik NEWS Sejumlah warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, mendatangi kantor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Probolinggo pada Senin, 5 Mei 2025. Mereka meminta salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait dua kegiatan yang diduga bermasalah secara administratif.
Warga yang hadir di antaranya Sutarji (57) dan Hadi Pranoto (56). Mereka mengajukan permintaan salinan SPJ kegiatan Kelompok Masyarakat (Pokmas) RW 02 yang diselenggarakan di area ger sereng Pantai Permata, Kelurahan Pilang, pada Minggu, 8 September 2024. Selain itu, mereka juga meminta salinan SPJ kegiatan Pra-Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Pra-Musrenbang) yang dilaksanakan di sebuah kafe di luar wilayah Kelurahan Pilang pada Jumat, 31 Januari 2025.
Sutarji menjelaskan bahwa permintaan ini dilakukan karena pihak kelurahan tidak memberikan salinan dokumen yang telah diminta sebelumnya. “Kami sudah meminta langsung kepada Lurah Pilang, namun tidak diberikan. Sebagai warga, kami berhak mengetahui informasi tersebut sebagai bentuk kontrol sosial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” ungkapnya.
Ia menegaskan, “Seandainya salinan SPJ tersebut diberikan oleh Lurah Pilang, tentu kami tidak perlu datang ke kantor PPID.”
Senada dengan itu, Hadi Pranoto, mantan Ketua RW 01 Kelurahan Pilang, juga mempertanyakan penggunaan anggaran kegiatan Pra-Musrenbang. “Kami merasa perlu mengetahui alasan pelaksanaan kegiatan tersebut di luar wilayah Kelurahan Pilang. Seharusnya, kegiatan seperti itu dilaksanakan di kantor kelurahan atau di wilayah Pilang agar anggaran bisa lebih efisien,” tuturnya.
Ia menambahkan, “Menurut Ketua LPM Kelurahan Pilang, Bapak Andy Swastiko, kegiatan tersebut menggunakan dana BOP LPM. Maka semestinya Ketua LPM yang memegang kendali. Namun, menurut beliau, justru Lurah Pilang yang berperan, dan SPJ kegiatan pun dibuat oleh pihak kelurahan.”
Atas dasar informasi dan temuan tersebut, warga menduga adanya penyimpangan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan. “Jika dugaan kami benar, maka kami akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” pungkas Hadi Pranoto. [TIm]