Ujian Ditinggal, Uang Jalan? Dugaan SIM Rp800 Ribu di Satpas Sragen Buka Borok Layanan Publik
Sragen, 29 Januari 2026 — Layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan praktik “jalan pintas” mencuat dari Satpas SIM Polres Sragen. Sejumlah temuan mengarah pada indikasi pungutan sebesar Rp800.000 kepada pemohon SIM baru, yang disinyalir diberikan tanpa melalui uji teori dan praktik.
Jika dugaan ini terbukti, persoalannya bukan sekadar soal uang. SIM bukan kartu biasa. Ia adalah bukti bahwa seseorang layak dan cakap mengemudi di ruang publik. Ketika prosedur dilompati, yang dipertaruhkan bukan hanya integritas pelayanan, tetapi juga keselamatan masyarakat di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Sragen mengakui adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Ia menegaskan bahwa penerimaan uang oleh anggota, dengan alasan apa pun, merupakan tindakan yang tidak dibenarkan karena bukan kewenangan petugas tersebut.
Pernyataan ini menjadi penanda penting: praktik yang terungkap bukan isu sepele. Sanksi internal bahkan disebut telah disiapkan, termasuk pencopotan jabatan terhadap anggota yang terindikasi melanggar aturan.
Namun pengakuan tersebut justru memunculkan pertanyaan yang lebih tajam di ruang publik: bagaimana praktik semacam ini bisa terjadi di layanan yang diklaim memiliki sistem pengawasan berlapis?
Penerbitan SIM diatur secara ketat, mulai dari tahapan ujian, pembayaran resmi negara, hingga pengawasan internal. Ketika dugaan penerimaan uang tanpa ujian bisa terjadi, publik wajar mempertanyakan apakah masalahnya berhenti pada individu, atau justru mencerminkan celah yang lebih dalam pada sistem pengawasan.
Di tengah sorotan tersebut, muncul respons dari internal kepolisian yang menyebut bahwa persoalan ini telah ditangani secara internal dan meminta agar tidak dibawa ke ruang publik. Pernyataan itu justru memperkuat kegelisahan publik.
Dalam negara demokratis, informasi tentang dugaan penyimpangan layanan publik bukanlah urusan internal semata. Pers hadir sebagai pengawas, bukan penonton, dan masyarakat berhak mengetahui apa yang terjadi pada layanan yang mereka akses setiap hari.
Kasus dugaan SIM tanpa ujian ini menjadi pengingat keras bahwa praktik pungutan liar masih menghantui layanan publik, meski jargon reformasi dan transparansi terus digaungkan. Publik kini menunggu bukan sekadar klarifikasi, melainkan tindakan nyata, transparan, dan bisa diuji.
Apakah sanksi benar-benar dijalankan? Apakah sistem pengawasan akan dibenahi? Ataukah kasus ini akan berlalu seperti banyak cerita lain—ramai di awal, sunyi di akhir?
Media akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, demi memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat.
(Tim)

