Ungkap Kasus Narkotika, Sat Resnarkoba Polres Lebak Mengamankan Pelaku dan Barang Bukti Shabu

Ungkap Kasus Narkotika, Sat Resnarkoba Polres Lebak Mengamankan Pelaku dan Barang Bukti Shabu

Spread the love

Lebak. Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap kasus Peredaran Narkotika di daerah hukum Polres Lebak.

Tersangka AD (27) warga Bogor berhasil ditangkap pada Senin (20/6/2022) di Jalan Patih Derus Kel. Muara Ciujung Barat Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak dan dari tangan pelaku, Petugas berhasil mengamankan barang bukti Narkotika Jenis Shabu seberat 0,53 gram dan 1 (satu) unit handphone merk xiaomi type Redmi 5A warna gold.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan pengungkapan tersebut,
“Ya, benar Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah mengamankan tersangka Tersangka AD (27) warga Bogor berhasil ditangkap pada Senin (20/6/2022) di Jalan Patih Derus Kel. Muara Ciujung Barat Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak,” ucap Malik. Kamis (14/7/2022).

“Kita masih mengejar para tersangka lain yang identitasnya sudah diketahui,” lanjutnya.

“Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak, ini sejalan dengan Program Kapolres Lebak dengan Jargon Lebak Sakti yaitu Program Lebak Tas Koja ( Berantas Narkoba di Kalangan Remaja),” terang Malik.

Malik Menegaskan, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,”

“Mari bersama berantas peredaran narkoba, selamatkan generasi muda dengan menjauhi Narkoba “Say No To Drugs” katakan tidak pada Narkoba,” tutupnya.

error: Content is protected !!