UTANG ITU PERDATA, BUKAN ALAT MENAKUTI
Edukasi Hukum untuk Masyarakat
Banyak orang hidup dalam ketakutan karena utang. Diteror, ditekan, dimaki, bahkan keluarganya ikut diseret. Padahal secara hukum, utang piutang bukan urusan pidana dan tidak boleh dijadikan alat penindasan.
1. Utang Masuk Ranah Hukum Perdata
Utang piutang adalah hubungan antar manusia yang setara.
Tidak ada atasan, tidak ada bawahan.
➡️ Kreditur bukan penguasa
➡️ Debitur bukan budak
Hukum perdata mengatur hubungan berdasarkan:
- kesepakatan,
- itikad baik,
- dan kemanusiaan.
2. Penagihan Tidak Boleh Mengancam
Menagih utang boleh, tetapi: ❌ mengancam
❌ meneror
❌ memaki
❌ menyebarkan data pribadi
❌ menekan keluarga
TIDAK DIBENARKAN SECARA HUKUM.
Jika penagihan berubah menjadi tekanan atau intimidasi, maka itu bukan lagi penagihan, melainkan pelanggaran hukum.
3. Jika Ada Intimidasi, Itu Bisa Jadi Pidana
Ketika penagihan dilakukan dengan cara:
- pemaksaan,
- ancaman,
- teror psikis,
maka pelakunya berpotensi diproses pidana, karena hukum pidana hadir untuk melindungi manusia, bukan melindungi cara zalim.
4. Utang Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum
Penyelesaian utang yang benar adalah: ✔️ musyawarah
✔️ negosiasi
✔️ perjanjian ulang
✔️ atau pengadilan perdata
Bukan dengan: ❌ teror
❌ tekanan
❌ mempermalukan
5. Hijrah dari Riba Bukan Lari dari Tanggung Jawab
Hijrah dari riba bukan berarti kabur dari utang.
Hijrah adalah mengembalikan utang ke tempat yang benar: ➡️ ranah hukum
➡️ ranah keadilan
➡️ ranah kemanusiaan
Allah tidak memerintahkan manusia hidup dalam ketakutan.
Hukum juga tidak membenarkan penindasan.
INGAT
Utang wajib diselesaikan
Tapi martabat manusia tidak boleh diinjak
Utang adalah kewajiban,
tetapi teror adalah kejahatan.

