UTANG ITU PERDATA, BUKAN ALAT MENAKUTI

UTANG ITU PERDATA, BUKAN ALAT MENAKUTI

Spread the love

UTANG ITU PERDATA, BUKAN ALAT MENAKUTI

Edukasi Hukum untuk Masyarakat

Banyak orang hidup dalam ketakutan karena utang. Diteror, ditekan, dimaki, bahkan keluarganya ikut diseret. Padahal secara hukum, utang piutang bukan urusan pidana dan tidak boleh dijadikan alat penindasan.

1. Utang Masuk Ranah Hukum Perdata

Utang piutang adalah hubungan antar manusia yang setara.
Tidak ada atasan, tidak ada bawahan.

➡️ Kreditur bukan penguasa
➡️ Debitur bukan budak

Hukum perdata mengatur hubungan berdasarkan:

  • kesepakatan,
  • itikad baik,
  • dan kemanusiaan.

2. Penagihan Tidak Boleh Mengancam

Menagih utang boleh, tetapi: ❌ mengancam
❌ meneror
❌ memaki
❌ menyebarkan data pribadi
❌ menekan keluarga

TIDAK DIBENARKAN SECARA HUKUM.

Jika penagihan berubah menjadi tekanan atau intimidasi, maka itu bukan lagi penagihan, melainkan pelanggaran hukum.

3. Jika Ada Intimidasi, Itu Bisa Jadi Pidana

Ketika penagihan dilakukan dengan cara:

  • pemaksaan,
  • ancaman,
  • teror psikis,

maka pelakunya berpotensi diproses pidana, karena hukum pidana hadir untuk melindungi manusia, bukan melindungi cara zalim.

4. Utang Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Penyelesaian utang yang benar adalah: ✔️ musyawarah
✔️ negosiasi
✔️ perjanjian ulang
✔️ atau pengadilan perdata

Bukan dengan: ❌ teror
❌ tekanan
❌ mempermalukan

5. Hijrah dari Riba Bukan Lari dari Tanggung Jawab

Hijrah dari riba bukan berarti kabur dari utang.
Hijrah adalah mengembalikan utang ke tempat yang benar: ➡️ ranah hukum
➡️ ranah keadilan
➡️ ranah kemanusiaan

Allah tidak memerintahkan manusia hidup dalam ketakutan.
Hukum juga tidak membenarkan penindasan.

INGAT

Utang wajib diselesaikan
Tapi martabat manusia tidak boleh diinjak

Utang adalah kewajiban,
tetapi teror adalah kejahatan.