Viral! Dr. Yuspan Zalukhu Sentil Tegas Aparat soal Daluwarsa KUHP: “Jangan Dipaksakan!”
JAKARTA – Pernyataan tegas Dr. Yuspan Zalukhu, SH., MH., D.Th., dalam forum diskusi KUHP baru langsung menyita perhatian publik. Dalam acara bertajuk “KUHP Baru Adil untuk Semua: Mengapa Ada yang Ngotot Perkara Daluwarsa?” yang digelar di Horison Hotel & Suites, Jumat (13/2/2026), ia mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak memaksakan perkara yang secara hukum sudah daluwarsa.
Menurut Direktur YLBHI PDNI itu, memaksakan proses hukum atas perkara yang masa penuntutannya telah gugur bukan hanya keliru, tetapi berpotensi melanggar hukum.
“Kalau sudah jelas daluwarsa, tetapi tetap dipaksakan sampai penuntutan dan persidangan, itu bisa menjadi pelanggaran hukum,” tegasnya di hadapan peserta forum.
Pernyataan tersebut sontak menjadi perbincangan hangat di kalangan akademisi dan praktisi hukum yang hadir.
Soroti Risiko Kriminalisasi
Dr. Yuspan menilai, kepastian hukum adalah roh dari KUHP baru. Jika aparat mengabaikan ketentuan yang sudah jelas diatur, maka kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dapat terkikis.
Ia mengingatkan bahwa semua aparat — mulai dari penyidik, penuntut umum, hingga hakim — terikat oleh undang-undang dan tidak memiliki ruang untuk menafsirkan secara sewenang-wenang.
“Tidak ada pengecualian dalam penerapan undang-undang. Semua wajib tunduk pada aturan. Jika kewenangan penuntutan sudah gugur, maka harus dihormati,” ujarnya.
Isu ini menjadi sensitif karena daluwarsa sering kali menimbulkan perdebatan dalam praktik penegakan hukum.
Propam dan Sanksi Tegas
Menjawab pertanyaan awak media soal dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik, Dr. Yuspan menegaskan bahwa aparat penegak hukum justru memiliki beban aturan yang lebih ketat dibanding masyarakat biasa.
Menurutnya, penyidik yang melanggar dapat dilaporkan ke Propam untuk diproses secara etik maupun disiplin. Bahkan, sanksi terberat bisa berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Tak hanya itu, ia menambahkan bahwa proses etik internal tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana di peradilan umum apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Seruan Reformasi Polri
Dalam forum yang juga menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi hukum tersebut, Dr. Yuspan turut mengajak masyarakat mendukung reformasi Polri secara menyeluruh.
Ia menekankan pentingnya profesionalisme, proporsionalitas, serta integritas dalam setiap tindakan aparat. Menurutnya, keberhasilan Polri menjalankan tugas dengan hati dan sesuai aturan akan berdampak besar bagi stabilitas nasional dan pelayanan publik.
Namun sebaliknya, tindakan yang tidak profesional dan berpotensi kriminalisasi dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Kita yakin masih banyak personel Polri yang baik dan punya hati. Reformasi harus didukung, dan kesejahteraan mereka juga perlu diperhatikan,” tandasnya.
Diskusi ini menjadi momentum penting dalam mengawal implementasi KUHP baru, khususnya terkait isu daluwarsa yang kini menjadi sorotan luas di tengah masyarakat.
Jurnalis: Romo Kefas

