Jakarta – Serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memicu kecaman luas dari berbagai kalangan masyarakat sipil. Peristiwa yang terjadi pada Kamis malam (12/3/2026) itu dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa, tetapi juga bentuk teror terhadap aktivis yang selama ini vokal memperjuangkan isu hak asasi manusia di Indonesia.
Sorotan publik kini tertuju pada aparat penegak hukum. Pasalnya, wajah terduga pelaku disebut-sebut telah terekam dan beredar di publik. Kondisi ini membuat masyarakat mempertanyakan sejauh mana keseriusan aparat dalam mengungkap kasus tersebut hingga tuntas.
Ketua Umum SPASI (Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia), Jelani Christo SH MH, menegaskan bahwa kepolisian seharusnya mampu bergerak cepat jika identitas pelaku sudah dapat dikenali.
“Jika benar wajah pelaku sudah terlihat jelas, maka tidak ada alasan bagi aparat untuk berlama-lama. Ini bukan sekadar kriminal biasa, tetapi serangan terhadap aktivis yang memperjuangkan keadilan dan hak asasi manusia,” kata Jelani Christo kepada wartawan, Minggu (15/3/2026).
Menurutnya, kasus ini merupakan ujian nyata bagi keberanian dan profesionalisme aparat penegak hukum. Ia mengingatkan bahwa kegagalan mengungkap pelaku dalam kasus teror terhadap aktivis hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa hukum masih tumpul ketika berhadapan dengan kasus-kasus yang sensitif secara politik maupun sosial.
“Ini ujian serius bagi penegakan hukum di negeri ini. Jangan sampai publik menilai negara seolah membiarkan intimidasi terhadap aktivis HAM terus terjadi. Pelaku harus ditangkap, dan yang lebih penting, siapa dalangnya juga harus dibongkar,” ujarnya.
Jelani menilai tindakan penyiraman air keras tidak bisa dipandang sebagai penganiayaan biasa. Serangan semacam itu berpotensi menyebabkan cacat permanen bahkan kematian sehingga dapat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan.
“Serangan seperti ini biasanya tidak berdiri sendiri. Ada perencanaan. Karena itu penyidik harus berani menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa ini,” tegasnya.
Ia juga mendesak agar proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak berhenti hanya pada pelaku lapangan.
Sementara itu, korban Andrie Yunus hingga kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, akibat luka serius pada bagian wajah.
Kasus ini kembali memunculkan kekhawatiran mengenai keamanan para aktivis yang kerap menyuarakan kritik terhadap berbagai persoalan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia.
SPASI menegaskan negara memiliki kewajiban melindungi setiap warga negara, termasuk para aktivis yang memperjuangkan kepentingan publik.
“Jika negara gagal melindungi mereka yang memperjuangkan keadilan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan aktivis, tetapi juga masa depan demokrasi di negeri ini,” pungkas Jelani Christo.
Jurnalis: Romo Kefas

