
Warga Jonggon Desa Laporkan Dugaan Tindak Pidana ke Polda Kaltim
Balikpapan, 6 Juni 2026 – Sejumlah warga dari Jonggon Desa, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, melaporkan dugaan tindak pidana ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) pada Kamis (6/6).
Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum dari LBH SPASI dan LBH Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), yang mewakili masyarakat setempat dalam penyampaian aduan hukum.
Dalam laporan itu, warga menyampaikan dugaan terjadinya sejumlah peristiwa hukum yang mencakup pengrusakan, pencurian, penganiayaan, pengancaman, serta dugaan perampasan di wilayah permukiman warga.
Dugaan Kejadian di Lapangan
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, peristiwa yang dilaporkan disebut telah terjadi lebih dari satu kali, dengan kejadian terakhir berlangsung pada 7 Mei 2026 di wilayah Jonggon Desa.
Dalam peristiwa tersebut, warga mengaku mengalami kerugian berupa kerusakan rumah tinggal serta hilangnya sejumlah barang milik pribadi. Beberapa barang yang dilaporkan hilang antara lain peralatan rumah tangga, tabung gas, genset, serta hasil usaha pertanian dan peternakan.
Selain kerugian material, sejumlah warga juga disebut mengalami dampak psikologis pascakejadian.
Laporan ke Polda Kaltim
Laporan resmi telah teregister dengan nomor LP/B/272/V/2026/SPKTIII/Polda Kaltim tertanggal 4 Juni 2026. Dalam laporan tersebut, pihak pelapor turut mencantumkan sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang merujuk pada beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun pasal yang dicantumkan antara lain terkait dugaan penganiayaan, pencurian, pemerasan, pengancaman, perusakan barang, serta penyertaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP terbaru.
Permintaan Penanganan Hukum
Kuasa hukum pelapor meminta agar Polda Kaltim dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mereka menekankan pentingnya proses penanganan yang objektif serta menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Kalimantan Timur belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.





