Warga Pilang Menang, PTUN Surabaya Setujui Eksekusi Terhadap PPID Kota Probolinggo

Warga Pilang Menang, PTUN Surabaya Setujui Eksekusi Terhadap PPID Kota Probolinggo

Spread the love

KLIKBERITA.NET: Probolinggo, 20 Desember 2025 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya telah mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan oleh warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Probolinggo. Permohonan ini terkait penolakan PPID untuk memberikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan Festival Gir Sereng yang digelar pada 8 September 2024 dan SPJ Pramusrenbang yang diselenggarakan pada 31 Januari 2025.

Sebelum mengajukan eksekusi ke PTUN, warga Pilang telah melalui proses yang sesuai dengan ketentuan hukum. Awalnya, mereka mengajukan permohonan akses dokumen tersebut kepada PPID Kota Probolinggo namun mendapat penolakan. Setelah itu, warga mengajukan gugatan ke Komisi Informasi (KI) Jawa Timur. Setelah pemeriksaan mendalam, KI Jatim memutuskan mengabulkan gugatan dan menuntut PPID untuk memberikan dokumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP). Namun, PPID tidak menunjukkan langkah nyata untuk memenuhi putusan tersebut, sehingga warga terpaksa mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Surabaya.

Alasan utama warga menginginkan akses terhadap SPJ kedua kegiatan adalah karena keterkaitan dengan penggunaan dana publik. Festival Gir Sereng menggunakan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari pajak rakyat, sementara Pramusrenbang merupakan bagian penting dari proses perencanaan pembangunan yang seharusnya melibatkan partisipasi masyarakat. Transparansi dalam pengelolaan dana publik menjadi sangat krusial, dan akses terhadap SPJ menjadi bentuk wujudnya agar masyarakat dapat memantau apakah dana digunakan sesuai tujuan dan tidak terjadi penyalahgunaan.

Putusan PTUN Surabaya yang mengabulkan permohonan eksekusi menjadi bukti penting bahwa hak masyarakat atas informasi publik harus ditegakkan. Menurut ketentuan hukum, putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat bagi semua pihak terkait, termasuk instansi pemerintah. Oleh karena itu, PPID Kota Probolinggo memiliki kewajiban untuk mematuhi putusan tersebut guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik di Kota Probolinggo.

Warga Pilang, yang diwakili oleh Irfan, menyampaikan bahwa masalah ini seharusnya tidak perlu berlarut-larut jika pihak PPID memahami dan taat pada aturan UU-KIP serta tidak mengabaikan putusan KI Jawa Timur. “Kami merasa dipermainkan oleh oknum pejabat di PPID Kota Probolinggo, oleh sebab itu kami membawa permasalahan ini ke semua lini supaya menjadi pembelajaran bagi pejabat dan instansi lainnya di kota Probolinggo,” ujar Irfan dalam keterangannya.

Tak hanya sampai di situ, Irfan juga menambahkan bahwa langkah hukum yang diambil tidak hanya sebatas mengajukan eksekusi ke PTUN. Sebelumnya, mereka telah mengadukan keluhan terkait perilaku PPID kepada Ombudsman Perwakilan Jawa Timur. “Kami juga telah mendaftarkan gugatan sanksi administrasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab di PPID ke PTUN dan melaporkan dugaan perbuatan pidana sesuai dengan Pasal 52 UU-KIP Nomor 14 Tahun 2008 ke Polda Jawa Timur,” tegasnya dengan nada tegas.

Irfan menuturkan bahwa upaya yang dilakukan oleh warga Kelurahan Pilang bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan akan informasi publik pada kasus ini saja, tetapi juga sebagai bentuk kontribusi untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan di Kota Probolinggo. Dengan menegakkan hak atas informasi publik, diharapkan kedepannya semua instansi pemerintah di daerah tersebut dapat lebih memperhatikan keterbukaan informasi dan menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tercipta pemerintahan yang lebih baik dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

[Red/*]

error: Content is protected !!