WHOOSH: Antara Mimpi Kemajuan dan Jerat Utang, Melacak Jejak Hukum di Balik Gemerlap Kereta Cepat

WHOOSH: Antara Mimpi Kemajuan dan Jerat Utang, Melacak Jejak Hukum di Balik Gemerlap Kereta Cepat

Spread the love

Bogor – WHOOSH, kereta cepat Jakarta-Bandung, bukan sekadar infrastruktur modern. Ia adalah proyek ambisius yang melibatkan investasi besar, pinjaman luar negeri, dan dampak sosial-lingkungan yang kompleks. Di balik gemerlapnya, tersembunyi pertanyaan mendasar: Apakah proyek ini telah dijalankan sesuai dengan koridor hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia?

Mari kita telaah lebih dalam, menelusuri jejak hukum di balik mimpi kecepatan ini, sembari mengingat pepatah Jawa, “Ojo gumunan, ojo kagetan, ojo dumeh” – jangan mudah heran, jangan mudah terkejut, jangan sombong.

Fakta yang Tak Bisa Diabaikan, :

– Biaya Membengkak, Pertanyaan Anggaran: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) menelan biaya fantastis, membengkak hingga lebih dari 113 triliun rupiah (sekitar 7,5 miliar dolar AS). Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efisiensi anggaran dan potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya terkait pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel. (Sumber: Kompas.com)
– Utang dari China, Perjanjian yang Harus Terbuka: Sebagian besar dana KCJB berasal dari pinjaman China Development Bank (CDB). Perjanjian pinjaman ini harus transparan dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, yang mengatur tata cara pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional. (Sumber: Kontan.co.id)
– Target Penumpang Belum Optimal, Studi Kelayakan Dipertanyakan: Tingkat okupansi WHOOSH masih jauh dari target awal, menimbulkan pertanyaan tentang validitas studi kelayakan yang menjadi dasar pengambilan keputusan. Hal ini terkait dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, yang mensyaratkan studi kelayakan yang komprehensif dan realistis. (Sumber: Katadata.co.id)
– Dampak Lingkungan, AMDAL yang Harus Ditegakkan: Pembangunan KCJB berdampak pada lingkungan. Pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan upaya mitigasi dan pengelolaan dampak lingkungan yang efektif.
– Pembebasan Lahan, Hak Masyarakat Harus Dilindungi: Proses pembebasan lahan untuk proyek KCJB harus dilakukan secara adil dan transparan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang menjamin hak-hak masyarakat yang terkena dampak.

Analisis Kritisnya :

1. Transparansi Anggaran: Pemerintah harus membuka data terkait anggaran proyek KCJB secara transparan, sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat berhak tahu bagaimana uang negara digunakan.
2. Akuntabilitas Pengelolaan Utang: Pemerintah harus bertanggung jawab atas pengelolaan utang dari CDB dan memastikan bahwa pembayaran utang tidak akan membebani keuangan negara di masa depan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
3. Evaluasi Studi Kelayakan: Perlu dilakukan evaluasi independen terhadap studi kelayakan KCJB untuk memastikan bahwa proyek ini layak secara ekonomi, sosial, dan lingkungan. Hasil evaluasi harus dipublikasikan secara terbuka.
4. Penegakan Hukum Lingkungan: Pemerintah harus memastikan bahwa semua peraturan terkait perlindungan lingkungan hidup ditegakkan secara tegas, dan bahwa dampak lingkungan dari proyek KCJB diminimalkan.
5. Perlindungan Hak Masyarakat: Hak-hak masyarakat yang terkena dampak proyek KCJB harus dilindungi dan dihormati. Proses ganti rugi harus dilakukan secara adil dan transparan.

WHOOSH adalah proyek besar yang harus dijalankan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Kita tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan demi mengejar ambisi pembangunan.

Sebagai warga negara yang bertanggung jawab, mari kita kawal proyek ini dengan menuntut pemerintah untuk:

– Memastikan semua proses dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
– Memberikan informasi yang lengkap dan transparan kepada publik.
– Melindungi hak-hak masyarakat yang terkena dampak.
– Menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Dengan menjunjung tinggi hukum dan keadilan, kita dapat memastikan bahwa WHOOSH benar-benar menjadi simbol kemajuan yang membawa manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya segelintir pihak. Ingatlah pepatah Sunda, “Kudu jujur, adil, bener, jeung singer” – harus jujur, adil, benar, dan teliti.

Oleh Romo Kefas

error: Content is protected !!