klikberita.net Dalam Pelaksanaan Program Pengabdian Kepada Masyarakat ( PKM ).
Demikian dalam Surat surat pernyataan terlampir :
SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN KERJA SAMA DENGAN MITRA
DALAM PELAKSANAAN PROGRAM PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (PKM)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Lembaga : Ketua Umum Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen PERARI Nama Ketua : Hefi Irawan, S.H; Alamat : Taman Adiyasa Blok/03/33 Rt.001/008 Desa Cikasungka Kecamatan;Solear, Kabupaten. Tangerang – BANTEN ;Menyatakan bersedia untuk bekerja sama dalam pelaksanaan Kegiatan Program Pengabdian Kepada Masyarakat ; (PKM), dengan;Nama Ketua Tim PKM : Dr. N.G.N. Renti M Kerti, S.H., M.H. ;Perguruan Tinggi : Fakultas Hukum Universitas Trisakti
Alamat : JL. Kyai Tapa No. 1, Grogol, Jakarta Barat ;Bersama ini pula kami menyatakan bahwa kegiatan PKM tersebut target sosial lainnya yang berada di lingkungan kami, dengan mendatangkan penyuluhan/instruktur/pendamping dari para dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab tanpa ada unsur pemaksaan di dalam pembuatannya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Kerjasama ini tak lepas dari campur tangan Pembina YLPK PERARI yang Juga Ahli Hukum Pidana , Dr. Dwi Seno Wijanarko. S.H., M.H., saya pribadi mengapresiasi kerja cerdas dan kerja ikhlas. Ketua ypk perari dan semoga kerjasama antar perguruan tinggi ini menjadi amal ibadah kita untuk kontribusi mencerdaskan anak bangsa.