Palangka Raya, klikberita.net – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menggelar razia yustisi untuk menindak pelanggaran pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan.
Razia ini dilakukan di empat titik lokasi Tempat Pembuangan Sementara (TPS), yakni TPS Jalan Krakatau, TPS Jalan Hiu Putih IV, TPS Jalan Hiu Putih X, dan TPS Jalan Badak Kota Palangka Raya, Rabu (12/6/2024).
Dari hasil penindakan, terjaring sebanyak 38 orang pelanggar yang membuang sampah ke TPS di luar jam yang telah ditentukan.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan kepada sejumlah masyarakat yang membuang sampah di luar waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017, yakni mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB pagi.
“Para pelanggar nantinya akan mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dijadwalkan pada Jumat (14/6) mendatang di Aula Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya,”imbuhnya.
Penindakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan pengelolaan sampah demi kebersihan lingkungan kota.
Berlianto menambahkan bahwa tindakan ini juga merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Palangka Raya dalam meningkatkan pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan yang lebih baik. (Gusti)