Palangka Raya, klikberita.net – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menggelar razia yustisi untuk menindak pelanggaran pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan, Rabu (12/6/2024)
Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan waktu pembuangan sampah yang telah ditetapkan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk membuang sampah sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, yakni mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB di Tempat Pembuangan Sementara (TPS),” ujarnya.
Ia mengharapkan kegiatan yang dilaksanakan pihaknya ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan mematuhi peraturan yang berlaku.
“Ini sesuai arahan Pj Wali Kota Palangka Raya yang mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kota Palangka Raya tetap bersih, sehat dan layak huni,”imbuhnya.
Untuk itu,lanjutnya, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pengelolaan sampah guna menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat di Kota Palangka Raya. (Gusti)