Adv.AGUS RIAWANTORO ,SH & Adv. ANRIZAL ,SH.,C.NSP.,CF.NLP.,CCL dkk berhasil buktikan kliennya Bebas Murni dalam kasus Tipikor di PN. Tanjung Pinang

Adv.AGUS RIAWANTORO ,SH & Adv. ANRIZAL ,SH.,C.NSP.,CF.NLP.,CCL dkk berhasil buktikan kliennya Bebas Murni dalam kasus Tipikor di PN. Tanjung Pinang

Spread the love

Tanjungpinang-Klik NEWS Lima terdakwa korupsi Rp7,7 miliar dana Tunjangan Perumahan DPRD Natuna 2011-2025, divonis bebas Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Senin (6/3/2023).

Ke lima terdakwa korupsi yang dibebaskan Hakim itu adalah, terdakwa Hadi Chandra mantan ketua DPRD Natuna, terdakwa Ilyas Sabli mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah mantan Bupati Natuna, Syamsurizon mantan sekda Natuna dan M.Makmur mantan Sekwan DPRD Natuna.

Vonis bebas 5 terdakwa ini, dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Anggalanton Boang Manalu didampingi Hakim anggota Siti Hajar Siregar dan Hakim Adhoc Tipikor Syaiful Arif, dalam sidang terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (6/3/2023).

Dalam putusannya, hakim PN Tanjungpinang menyatakan, ke lima terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Membebaskan terdakwa Hadi Chandra dari dakwaan primair dan subsidair JPU, dan memulihkan hak-hak masing- masing terdakwa, kedudukan harkat dan martabatnya,” kata Hakim Anggalanton Boangmanalu di sidang putusan terdakwa Hadi Chandra.

Pada sidang lainya, Hakim PN Tipikor Tanjungpinang ini juga mengatakan, empat terdakwa lain, juga tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Natuna dan Kejaksaan Tinggi Kepri.

Putusan hakim PN Tanjungpinang ini, bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa Hadi Chandra dan 4 terdakwa lainya 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Dalam tuntutan, Jaksa menyatakan, ke 5 terdakwa yang merupakan mantan ketua DPRD, mantan Bupati, Sekda dan sekwan kabupaten Natuna 2011-2025 ini, terbukti bersalah melakukan korupsi, mengucurkan dana tunjangan Perumahan DPRD Natuna dengan tidak prosedural tahun 2011-2015 hingga mengakibatkan kerugian Negara Cq Kabupaten Natuna Rp7,7 miliar.

Ditempat terpisah saat dihubungi oleh para pewarta melalui Media whatsaap, Advokat ANRIZAL ,SH.,C.NSP.,CF.NLP.,CCL mengomentari
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Mejelis hakim yang menerima dan mempertimbangkan pledoi kami selaku penasehat hukum terdakwa Ilyas Sabli yang merupakan Mantan Bupati Natuna, Sejak awal kami melihat dan menganalisa dakwaan yang didakwakan oleh rekan Jaksa penuntut umum terhadap klien kami sangat lah lemah dan premature, sehingga kami bersama tim totalitas dalam memperjuangkan hak hak dan kepentingan hukum klien kami dalam kasusTipikor terkait Dana Tunjangan Perumahan DPRD Natuna 2011-2025 yang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, kami menyakini bahwa klien kami sama sekali tidak melakukan perbuatan perbuatan sebagaimana yang di dakwakan oleh rekan jaksa penuntut umum” Terang Advokat Anrizal

Masih pendapat Advokat Anrizal, “Kesalahan Administrasi berkaitan dengan selisih ketidak sesuaian data tidak serta merta ditarik keranah Tindak Pidana korupsi, terlebih dengan terang dan jelas bahwa berdasarkan fakta persidangan kami menilai tidak ada satu buktipun yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di muka persidangan yang ada korelasinya dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dari sini kami berpendapat berdasarkan Asas Hukum Pidana “In criminalibus, probationes bedent esse luce clariores” Dalam perkara pidana, bukti harus lebih terang dari cahaya/seterang cahaya, jadi apabila jaksa tidak dapat meyakinkan dengan pembuktiannya, maka sudah seyogya nya klien kami di vonis bebas murni. Sidang hari ini membuktikan Hukum harus ditegakan seadil adilnya, fiat justitia ruat caelum” Tutup Advokat Anrizal(Kfs)

error: Content is protected !!