Adv. M.Faisal.SH.,MH :Terkait Investigasi Dana BOS di Sekolah" Wartawan di Lindungi UU Pers & UU KIP

Adv. M.Faisal.SH.,MH :Terkait Investigasi Dana BOS di Sekolah” Wartawan di Lindungi UU Pers & UU KIP

Spread the love

Jakarta – Program pemerintah pusat memberikan dukungan keuangan kepada sekolah tentang Dana BOS, bantuan tersebut bersumber dari Pemerintah, yang mana didalam penggunaannya Dana Bos tersebut tidak bisa disembunyikan oleh si penerima bantuan karena laporan penggunaannya harus jelas bahkan,orang tua murid, serta masyarakat luas, berhak mengetahui karena Dana tersebut berasal dari anggaran negara.

Hal ini disampaikan oleh Pemerhati Publik & Kebijakan Hukum Advokat Muhammad Faisal.SH.,MH menyampaikan” Tidak ada larangan Wartawan untuk melakukan investigasi atau konfirmasi terhadap sekolah yang diduga terjadi adanya penyelewengan dana BOS, karena Wartawan di Lindungi oleh dua Undang – undang yaitu UU Pers No. 40 Tahun 1999 & UU Keterbukaan Informasi Publik KIP Tahun 2008 ” Rabu 3 Januari 24.

Sebagai mana diketahui di dalam UU Pers No.40 Tahun 1999, Pasal 6 dengan jelas menyatakan bahwa Pers menjalankan peranannya melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Dengan adanya wartawan yang melakukan tugas jurnalistik, melakukan investigasi maka penggunaan Dana BOS semakin transparan” Justru jurnalis malah membantu dalam mengawasi penggunaan Dana BOS ” Ujarnya.

Lebih lanjut Advokat Muhammad Faisal.SH.,MH yang tergabung bersama DSW Law Firm & Partner mengatakan apabila ditemukan oknum tersebut disekolah dan dengan sengaja berani menyatakan” Kami tidak ada urusan dengan media dan untuk apa kami sampaikan mereka tidak penting karena kami hanya berurusan dengan Dinas BPK atau Ekspetorat” Maka dengan demikian oknum tersebut terkait transparansi Dana Bos telah mengesampingkan UU Keterbukaan Informasi Publik KIP Tahun 2008.

Selanjutnya Faisal menjelaskan, kami siap mengawal rekan Jurnalis, terlebih pada Redaksi kami Media Berita Indonesia News, dan Publik perlu mengetahui bahwa regulasi yang mengatur tentang informasi publik tertera dalam undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No.14 tahun 2008, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan undang-undang ini, dan setiap badan publik yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pendapatan dan belanja negara / dan atau pendapatan anggaran pendapatan belanja daerah wajib menginformasikan kepada publik.

Terkait hal tersebut, sudah sepatutnya Masyarakat memahami kinerja seorang Wartawan, terlebih Instansi Pemerintah, yang notabene merupakan Mitra dalam pemberitaan capaian pembangunan maupun kinerja dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Stakeholder lainnya” Tutupnya. ( Red )

error: Content is protected !!