Apakata Seorang Gerard Joost Tewuh Sang Pengacara Rakyat Terkait Pemberantasan TPPU

Apakata Seorang Gerard Joost Tewuh Sang Pengacara Rakyat Terkait Pemberantasan TPPU

Spread the love

SEMARANG – KLIKBERITA.NET Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum, yang tentunya mempunyai konsekuensi hukum.

Dan berikut adalah catatan dari seorang Gerard terkait pemberantasan TPPU tersebut;

Menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat (1) UU ini) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena Tindak Pidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 4: Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat (1) UU ini) dipidana karena Tindak Pidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Pasal 5 ayat (1): Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 5 ayat (2): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang Undang ini.

Dalam konteks pembuktian tindak pidana pencucian uang atau money laundering yang tidak wajib membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya selain didasari oleh filosofi perubahan Undang-Undang TPPU ( terakhir UU No. 8 Tahun 2010 ).

Ringkasnya Undang-Undang UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU telah mengunci dengan jelas tentang hal itu, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 69: “untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.”

Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang tidak perlu pembuktian atas tindak pidana asalnya, berdasarkan uraian di atas baik secara yuridis maupun secara teoritis dan dapat menjadi penekanan dalam praktik penegakan hukum TPPU sehingga tidak lagi terjadi perbedaan kesepahaman.

Putusan MK Nomor 77/PUU-XII/2014 merupakan jawaban yang final mengenai keberadaan Pasal 69 UU TPPU atas kesimpangsiuran yang masih terjadi hingga saat ini, perlu atau tidaknya penegakan hukum TPPU menunggu terbuktinya tindak pidana asal melalui putusan pengadilan ingkrah.

Demi efektivitas penegakan hukum TPPU dan demi menghindari terjadinya perbedaan putusan pengadilan, sebaiknya dalam penanganan TPPU digabung dengan tindak pidana asalnya.

Selain yang demikian menjamin prinsip speed administration, juga lebih memberi kepastian hukum.

Apapun alasannya, pencucian uang atau money laudering adalah salah satu perbuatan melawan hukum yang sering terjadi.

Dengan hal ini kita dapat simpulkan bahwa, suatu kegiatan yang berlawan dengan hukum atau tindak pidana akan dikenakan sanksi yang berat sebagai efek jera sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Dan sebaiknya kita menghindari dan tidak melakukan kegiatan atau suatu perbuatan yang tercela maupun melawan hukum demi untuk meraih rasa keadilan, kesejahteraan masyarakat dan keselarasan bersama.

Kiranya menjadi berkat bagi kita semua.

error: Content is protected !!