Ass.Prof. Dr. Seno Mengapresiasi Prestasi Tim Intelijen Kejati Jawa Barat bersama KPK yang berhasil Mengamankan DPO Deni Gumelar.

Ass.Prof. Dr. Seno Mengapresiasi Prestasi Tim Intelijen Kejati Jawa Barat bersama KPK yang berhasil Mengamankan DPO Deni Gumelar.

Spread the love

Bandung – Klikberita.net | Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung bekerjasama dengan Tim dari KPK berhasil mengamankan DPO a.n Deni Gumelar pada Kamis , 9/12/2021 sekitar pukul 09.00 Wib di sekitar daerah Lanud Sulaiman Jl. Kopo Bihbul, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Tim telah melakukan pengintaian terhadap Deni Gumelar yang datang dari Malang menggunakan kerata api yang akhirnya ditangkap dalam perjalanannya menuju Soreang Kab. Bandung.

“Saat ini Deni Gumelar telah diamankan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan dieksekusi sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1132 K/PID/2005 tanggal 14 Oktober 2005 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.” Kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil dalam Rilisnya.

Diterangkan bahwa dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, Deni Gumelar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pabrik Bentonite Full Aktifasi pada Perusahaan Daerah Agrobisnis dan Pertambangan Jawa Barat tahun 2000-2001 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 18.572.700.646,-

Selanjutnya kepada terpidana Deni Gumelar dijatuhi hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun, denda Rp 50.000.000,- dan uang pengganti sebesar Rp 8.445.931.364,-.

Deni Gumelar akan menjalani hukuman di Rutan Kebon Waru Kota Bandung. (M30.002)

Asst.Prof.Dr.Dwi Seno Wijanarko,S.H.,M.H.CPA Mengapresiasi atas Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan KPK didalam memerangi dan Memberantas Korupsi, Putusan Terhadap Deni Gumelar merupakan Putusan yang pantas meski putusannya terbilang cukup rendah.

Lebih Lanjut Ass.Prof. Dr. Seno juga mengajak kepada seluruh penegak hukum memerangi korupsi yang merugikan perekonomian negara.

masih Pendapat Ass.Prof. Dr. Seno, dirinya juga mengucapkan apresiasi terhadap upaya Jaksa Agung yang menuntut hukuman mati pada kasus Heru Hidayat yang korupsi hampir 16 triliun dan terdakwa menikmati lebih dari 12 triliun. karena selama ini perkara korupsi yang begitu banyak belum memberikan efek jera. Harapannya adalah perilaku koruptif menjadi banyak berkurang dan menjadi jalan Indonesia yang bebas dari korupsi. tuntutan hukuman mati juga mengisyaratkan bahwa Jaksa Agung tidak mempunyai kepentingan apapun dalam menangani tindak pidana korupsi selain penegakan hukum yang tegas dan mempunyai arah yang jelas. Yaitu rasa keadilan masyarakat dan kesejahteraan negara.

dirinya berpesan kepada korps Adiyaksa Untuk tidak segan segan menuntut dengan hukuman mati kepada pelaku koruptor. ” tutup Asst. Prof. Dr. Seno

error: Content is protected !!