ASST.PROF.DR.DWI SENO MENGAPRESIASI KEJARI LANDAK ATAS PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

ASST.PROF.DR.DWI SENO MENGAPRESIASI KEJARI LANDAK ATAS PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Spread the love

Jakarta – Pada hari Kamis 10 Februari 2022 Kejaksaan Negeri Landak mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui ekspos secara virtual dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi, S.H., M.H. terhadap perkara Pasal 351 ayat (1) KUHP oleh tersangka An KAWI Anak ARSANI kepada adik kandungnya sendiri An MIARANI Anak ARSIANI.

Bahwa kasus posisi perkara tersebut berawal pada hari minggu tanggal 02 Januari 2022 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di rumah saksi korban MARIANI Dusun Limpahung Rt.004 Rw.002 Desa Sebadu Kecamatan Mandor Kabupaten Landak tersangka KAWI Anak ARSANI datang ke rumah korban (yang merupakan saudara kandung) dan langsung menggedor pintu rumah korban yang bersebelahan dengan rumah tersangka, Selanjutnya terjadi pertengkaran mulut antara tersangka dan korban dikarenakan korban menjawab pertanyaan tersangka dengan nada yang keras, sehingga membuat tersangka merasa tidak dihormati sebagai seorang kakak, Selanjutnya tersangka langsung memukul saksi korban di bagian kepala, yang kemudian dipisahkan oleh keluarga.

Pada hari Jumat tanggal 4 Februari 2022 sekira pukul 11.00 WIB Kepala Kejaksaan Negeri Landak bersama Kasi Pidum dan Tim Jaksa Peneliti perkara a quo melakukan kunjungan ke rumah tersangka dan rumah korban yang letaknya bersebelahan beralamat di Desa Sebadu Kecamatan Mandor Kabupaten Landak dalam kunjungan tersebut dihadiri oleh Korban MARIANI, Istri tersangka, dan orang Tua dari dari tersangka/ korban serta tokoh masyarakat setempat.

Jaksa Agung Tindak Pidana Umum dalam penyampaian ekspose sangat mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Landak beserta jajarannya karena proses penyelesaian perkara melalui Restorative Justice dan menyetujui Permohonan Penuntutan berdasarka keadilan restoratif perkara Pasal 351 ayat (1) KUHP oleh tersangka An KAWI Anak ARSANI.

Memperhatikan proses hukum yang dinilai baik itu, Seorang Pakar hukum Pidana Dari universitas Bhayangkara Jakarta Raya Asst.Prof.Dr.Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H.,CPCLE.CPA mengapresiasi atas penghentian tersebut
” saya mengapresiasi prestasi yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Landak yg di pimpin oleh kajari Sukamto S.H., M.H, ini merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Keadilan restoratif (restorative justice) merupakan pendekatan dalam penyelesaian tindak pidana yang saat ini kembali banyak disuarakan di berbagai negara. Melalui pendekatan keadilan restoratif, korban dan pelaku tindak pidana diharapkan dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution, dan menitikberakan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memafkan pelaku tindak pidana. dengan adanya terobosan hukum ini tujuan Hukum dari Aspek Kemanfaatan, kepastian dan keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat luas, karena esensi sejatinya dari Hukum pidana adalah ultimum Remedium yaitu penyelesaian hukum terakhir” jelas Asst.Prof. Dr. Dwi Seno

error: Content is protected !!