
Buronan Kasus Pengeroyokan Pasar Lama Diciduk Polisi, Warga Apresiasi Gerak Cepat Aparat
Tangerang — Polisi akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku terakhir dalam kasus pengeroyokan terhadap pria berinisial CS yang sempat menghebohkan kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang. Pelaku berinisial A sebelumnya diketahui melarikan diri setelah insiden kekerasan terjadi.
Penangkapan dilakukan jajaran Polsek Tangerang pada 19 Mei 2026 setelah aparat melakukan pencarian intensif dan pengembangan dari sejumlah keterangan di lapangan. Dengan tertangkapnya A, seluruh terduga pelaku dalam perkara tersebut kini telah diamankan.
Kasus pengeroyokan itu bermula dari keributan di kawasan pusat kuliner Pasar Lama yang kemudian berubah menjadi aksi kekerasan terhadap korban. Tidak terima atas perlakuan yang dialaminya, korban melapor ke Polsek Tangerang pada 9 Mei 2026.
Kapolsek Tangerang, AKP Suyatno SH MH, menyebut pihaknya sejak awal berkomitmen menyelesaikan kasus tersebut hingga seluruh pihak yang diduga terlibat berhasil ditemukan.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban. Seluruh terduga pelaku sudah berhasil diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKP Suyatno, Kamis, 21 Mei 2026.
Ia menambahkan, tindakan tegas aparat merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat sekaligus menekan aksi kekerasan dan premanisme di wilayah Kota Tangerang.
Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian publik karena terjadi di kawasan Pasar Lama yang dikenal ramai dikunjungi warga, terutama pada malam hari sebagai pusat wisata kuliner.
Beberapa warga mengaku lega setelah seluruh terduga pelaku berhasil diamankan polisi. Mereka berharap keamanan di kawasan Pasar Lama semakin diperketat agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Pengamat keamanan perkotaan menilai langkah cepat aparat dalam menangkap pelaku yang sempat buron menunjukkan keseriusan kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif dan peran masing-masing terduga pelaku dalam kasus pengeroyokan tersebut sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Jurnalis: Dina/Ega
Editor: Tim Redaksi





