Desa Mandiri, Dana Desa Bisa Digunakan Bangun Kantor Desa

Desa Mandiri, Dana Desa Bisa Digunakan Bangun Kantor Desa

Spread the love

MUKOMUKO,KLIKBERITA.NET – Pada tahun ini ada 11 desa di Kabupaten Mukomuko yang berubah status dari desa reguler menjadi desa mandiri hal tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2024.Adapun kelebihan atau sisi positif dari desa mandiri yakni dalam pencairan Dana Desa berbeda dari desa reguler, kemudian dari segi penggunaan Dana Desa.

“Kalau desa mandiri pada pencairan dana desa berbeda dengan desa reguler. Kalau tahun lalu pencairan itu 3 tahap namun kalau desa mandiri hanya 2 tahap. Untuk tahun ini pencairan dana desa sama 2 tahap namun persentase pencairan berbeda, kalau desa mandiri itu tahap pertama 60 persen dan tahap II sebanyak 40 persen, kalau desa reguler tahap pertama 40 persen dan tahap kedua 60 persen,”kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamet melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wagimin ketika dikonfirmasi, Kamis (4/7).

Lanjutnya, selain itu pada penggunaan Dana Desa untuk desa mandiri Dana Desa bisa digunakan untuk membangun kantor desa ataupun tempat ibadah maksimal 10 persen dari jumlah Dana Desa yang diterima desa. Sedangkan untuk desa reguler ini tidak bisa untuk membangun kantor desa.

“Kalau desa mandiri bisa menggunakan dana desa untuk membangun kantor desa kalau desa reguler tidak bisa,”ucapnya.

Dikatakan Wagimin bahwa saat ini jumlah desa mandiri di Kabupaten Mukomuko sebanyak 20 desa yang tersebar di beberapa kecamatan di daerah ini.Adapun 20 desa di Kabupaten Mukomuko yang statusnya naik dari desa maju menjadi desa mandiri. Yakni

Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Desa Medan Jaya dan Desa Pulai Payung Kecamatan Ipuh. Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko dan Desa Sumber Makmur, Kecamatan Sungai Rumbai.Kemudian Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang, Desa Agung Jaya, Kecamatan Air Manjunto, Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Rumbai dan Desa Arga Jaya, Kecamatan Air

Desa Lubuk Gedang, Kecamatan Lubuk Pinang, Desa Tanah Rekah dan Desa Selagan Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, kemudian Desa Bandarjaya, Desa Mandi Angin dan Desa Pernyah, Kecamatan Teramang Jaya, Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Ipuh, Desa Mekar Mulya,Kecamatan Penarik, selanjutnya Desa Retak Mudik, Desa Gajah Mati dan Desa Banjar Sari Kecamatan Sungai Rumbai.

“Tahun sebelumnya sudah ada 9 desa mandiri dan tahun ini bertambah 11 desa sehingga jumlah desa mandiri di daerah ini sebanyak 20 desa,”bebernya.

Wagimin berharap agar kedepan banyak desa di daerah ini yang menjadi desa mandiri.

“Saat ini mayoritas desa di daerah ini statusnya desa berkembang dan maju. Kita harapkan tahun mendatang ada penambahan desa yang menjadi desa mandiri,”pungkasnya (MR)

error: Content is protected !!