
Empat Santri Minta Nama Mereka Diluruskan, Keluarga Harap Penyidik Telusuri Fakta Secara Menyeluruh
Demak – Di tengah bergulirnya sebuah perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum, empat santri perempuan menyampaikan keberatan setelah nama mereka ikut tercantum dalam dokumen pemeriksaan. Melalui keluarga dan kuasa hukumnya, mereka meminta agar seluruh informasi yang menjadi dasar pencantuman tersebut diteliti kembali secara mendalam.
Keempat santri, Belandia Vilen Defri Anggi, Hafiy Junia Dewi, Mira Dwi Indah Aini, dan Sofiana Faridatun Nikmah, menegaskan bahwa mereka tidak memiliki pengetahuan mengenai peristiwa yang dimaksud. Menurut pengakuan mereka, tidak ada pengalaman, penglihatan, maupun informasi yang pernah mereka terima berkaitan dengan dugaan kejadian tersebut.
Pernyataan itu disampaikan setelah masing-masing menerima panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Bagi keluarga, pemanggilan tersebut menjadi momentum untuk menyampaikan klarifikasi sekaligus meminta agar proses hukum berjalan berdasarkan fakta yang benar-benar teruji.
“Kami berharap nama anak-anak kami tidak dikaitkan dengan sesuatu yang tidak mereka alami maupun ketahui. Jika memang ada kekeliruan, tentu harus segera diluruskan,” ujar salah satu anggota keluarga.
Menurut pihak keluarga, keterlibatan nama seseorang dalam sebuah perkara dapat membawa konsekuensi sosial dan psikologis yang tidak ringan, terlebih jika yang bersangkutan masih berada di lingkungan pendidikan. Karena itu, mereka meminta agar proses pemeriksaan dilakukan dengan kehati-hatian dan mengedepankan prinsip objektivitas.
Sebagai bentuk dukungan terhadap proses pencarian fakta, keluarga telah menyerahkan sejumlah dokumen yang dinilai dapat membantu menjelaskan posisi salah satu santri pada waktu yang dipersoalkan. Mereka berharap data tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam proses verifikasi oleh penyidik.
Kuasa hukum keluarga, Sugiyonon, S.H., menekankan bahwa sistem peradilan harus memberikan perlindungan yang sama kepada setiap warga negara. Ia menilai setiap nama yang dicantumkan dalam suatu perkara semestinya didasarkan pada informasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta melalui proses pemeriksaan yang akurat.
“Prinsip kehati-hatian harus dikedepankan agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat informasi yang belum teruji. Kami percaya aparat akan bekerja secara profesional dan independen,” katanya.
Di sisi lain, keluarga menyatakan tidak bermaksud menghambat jalannya proses hukum. Mereka justru mendukung upaya penegakan hukum yang transparan dan berharap penyidik dapat mengungkap fakta secara utuh sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Hingga kini, publik masih menunggu hasil pemeriksaan resmi mengenai alasan pencantuman nama keempat santri tersebut. Keluarga berharap klarifikasi yang mereka sampaikan dapat menjadi bagian dari proses pencarian kebenaran, sekaligus menjaga hak dan nama baik anak-anak yang menurut mereka tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang berjalan.
Mereka pun mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru membentuk opini sebelum seluruh proses hukum selesai dan fakta-fakta yang sebenarnya terungkap secara resmi oleh pihak berwenang.





