
Sengketa Eks Karyawan dan PT. Centa Brasindo Abadi Memasuki Fase Krusial, Mediasi Belum Berjalan Akibat Ketidakhadiran Perusahaan
Serang – Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara sejumlah mantan karyawan dengan PT. Centa Brasindo Abadi (CBA) Chemical Industry memasuki fase yang semakin menentukan. Harapan untuk menemukan solusi melalui mediasi resmi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang belum dapat terwujud setelah pihak perusahaan tidak hadir dalam agenda perundingan yang telah dijadwalkan.
Absennya manajemen perusahaan membuat forum tripartit yang sedianya menjadi wadah dialog antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah tidak dapat berlangsung secara maksimal. Akibatnya, penyelesaian yang diharapkan dapat dicapai melalui musyawarah kembali mengalami penundaan.
Tim kuasa hukum eks karyawan yang hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya memandang mediasi sebagai kesempatan penting untuk mencari titik temu tanpa harus membawa sengketa ke meja hijau. Namun, kondisi tersebut sulit diwujudkan apabila salah satu pihak tidak ikut berpartisipasi.
Muhamad Indra Gunawan selaku kuasa hukum eks karyawan mengatakan bahwa kliennya sejak awal telah berupaya mengikuti seluruh prosedur penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari perundingan bipartit hingga mengajukan mediasi melalui Disnakertrans.
“Kami menghormati setiap tahapan yang diatur dalam mekanisme hubungan industrial. Harapannya tentu ada komunikasi yang terbuka sehingga persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa memperpanjang konflik,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sebelum memasuki tahap mediasi, dua kali permohonan bipartit telah diajukan kepada pihak perusahaan. Namun hingga proses bergulir di tingkat pemerintah daerah, menurutnya belum terdapat respons yang memungkinkan terciptanya dialog secara langsung.
Di tengah belum adanya kepastian tersebut, para mantan pekerja disebut harus menghadapi kondisi yang tidak mudah. Selain menunggu kejelasan mengenai hak-hak mereka, sebagian di antaranya juga menghadapi tekanan ekonomi akibat belum selesainya persoalan yang tengah diperselisihkan.
Meski demikian, tim kuasa hukum menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara damai apabila perusahaan bersedia hadir dalam agenda mediasi berikutnya. Mereka berharap kedua belah pihak dapat memanfaatkan forum tersebut untuk mencari solusi yang adil dan proporsional.
Namun apabila upaya mediasi kembali tidak menghasilkan perkembangan, pihak eks karyawan mempertimbangkan untuk melanjutkan perkara melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk meminta Disnakertrans menerbitkan anjuran tertulis sebagai dasar melanjutkan sengketa ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Sampai berita ini ditulis, PT. Centa Brasindo Abadi belum menyampaikan pernyataan resmi terkait ketidakhadirannya dalam agenda mediasi maupun sikap perusahaan terhadap tuntutan yang diajukan para mantan pekerja. Redaksi membuka ruang hak jawab apabila perusahaan ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian konflik ketenagakerjaan tidak hanya bergantung pada aturan hukum, tetapi juga pada komitmen seluruh pihak untuk membangun komunikasi yang terbuka. Ketika ruang dialog tidak dimanfaatkan secara optimal, proses penyelesaian berpotensi memakan waktu lebih panjang dan berdampak pada semua pihak yang terlibat.





