Kabupaten Bekasi ||Firma Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia (Law Firma Hukum GNRI) mengadakan acara penyuluhan hukum dan sejarah desa di Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi pada Kamis (18/7/2024). Acara ini bertujuan untuk memberikan pembelajaran teknis Sumber Daya Manusia (SDM) bagi warga dan perangkat desa Sukajadi. Acara dihadiri oleh Kepala Desa Sukajadi Amir Hamzah, Budi Santoso SH sebagai narasumber, Joni Sudarto S.H.M.H dari Direktur Firma GNRI, Badan Musyawarah Desa (BPD), dan seluruh perangkat desa Sukajadi.
Narasumber Budi Santoso SH, MH menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang sejarah desa dari perspektif hukum serta menyosialisasikan hukum pidana maupun perdata serta bagaimana desa dibentuk, fungsi, dan tugas sebagai aparatur desa. “Kegiatan hari ini fokus pada pembahasan sejarah desa, bagaimana desa terbentuk, tujuan, fungsi, dan tugas untuk masyarakat desa serta perkembangan desa,” ujar Budi Santoso kepada wartawan.
Ia juga menegaskan bahwa Peraturan Desa (Perdes) merupakan landasan hukum bagi pemerintahan desa dan sangat penting untuk pengelolaan desa yang baik. “Keberadaan Perdes akan membantu dalam kebutuhan staf, Kepala Desa, dan memberikan kepastian hukum untuk menjalankan sebagai Pemerintah Desa,” jelasnya.
Kepala Desa Sukajadi, Amir Hamzah, mengungkapkan apresiasinya terhadap Firma Hukum GNRI atas penyuluhan yang diberikan. Ia menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi seluruh perangkat desa agar dapat menjalankan fungsi dan tugas sebagai Pemerintah Desa dengan baik. “Saya berterima kasih kepada mentor Pak Budi Santoso SH.MH, atas penyuluhan mengenai kepastian hukum. Pengetahuan ini sangat penting agar seluruh perangkat desa memahami hak dan kewajiban dalam hukum dan sejarah desa,” ucapnya.
Amir Hamzah juga menyoroti pentingnya pengetahuan dan bimbingan dalam menghadapi persoalan agar dapat ditangani dengan cepat demi pelayanan masyarakat yang baik. “Saya mendukung sepenuhnya kegiatan seperti ini dan berharap agar terus dilakukan untuk kesadaran hukum yang lebih baik di lingkungan desa,” tutupnya.***