Tangerang – Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan oleh H.Tasril Jamal, menerangkan bahwa Informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia dan juga merupakan realisasi dari negara hukum yang menganut sistem demokrasi ” Sabtu 4 Juni 22.
Oleh karena itu mewujudkan dan memaksimalkan keterbukaan informasi dan mewujudkan amanat dari Pasal 28f UUD 1945 mengenai hak atas informasi, pemerintah membentuk Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keterbukaan informasi publik sangat penting karena masyarakat dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh Badan Publik terutama pemerintah. Penyelenggaraan kekuasaan dalam negara demokrasi harus setiap saat dapat dipertanggung jawabkan kembali kepada masyarakat ” Ucapnya.
Hak atas manfaat informasi merupakan sarana dan strategi untuk mendorong pemerintah agar lebih terbuka dan mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, salah satunya dengan ciri transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas ‘ Terangnya.
Lebih lanjut H Tasril Jamal juga merupakan anggota DPRD Fraksi PKB Kota Tangerang lebih jelasnya mengatakan akan berupaya mendorong Hak atas keterbukaan informasi atau jaminan akses publik terhadap informasi dari sistem negara yang demokratis (democratic state), dan good governance.
Perlu diketahui didalam UU KIP, informasi di definisikan sebagai keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan yang baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik Kepada masyarakat.
Dengan adanya keterbukaan informasi publik, kontrol masyarakat terhadap pemerintah mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang trasnparan dan akuntabel sehingga membatasi terjadinya penyalah gunaan kewenangan dalam pemerintahan dalam penyelenggaraan negara yang baik,agar transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggung jawabkan.
Apabila diterapkan, UU KIP akan memberikan manfaat dalam penyelenggaraan pemerintahan, antara lain mengurangi tingkat korupsi, sebab semakin tinggi akses publik terhadap laporan keuangan maka semakin rendah tingkat korupsi, demikian pula sebaliknya.
Memperoleh indikasi dini adanya praktek mal administrasi dan tindak pidana korupsi dan efisiensi anggaran.
Juga akan membuka peluang partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara dan pelayanan publik.
Mendapatkan umpan balik dari masyarakat tentang kinerja badan publik.
Pada hakikatnya hak untuk memperoleh informasi adalah hak yang dimiliki masyarakat untuk memperoleh atau mengakses informasi yang dikelola oleh negara yang dapat diakses oleh masyarakat.
Dan oleh sebab itu untuk mewujudkan tranparansi Kepemerintahan yang bersihi maka pemerintah daerah kota Tangerang perlu bercermin kepada kabupaten atau kota di Indonesia yg telah memiliki lembaga /komisi informasi (KI) seperti Cirebon, Bangkalan, Toli-Toli, dan lain sebagainnya agar memiliki kepemerintahan yang berintegritas .
Karena adanya bentuk kontrol dari masyarakat pada kinerja pemerintah pusat maupun daerah dan dengan adanya keterbukaan informasi publik diharapkan masyarakat menjadi peka, cerdas dan aktif dalam mengontrol proses penyelenggaran suatu” Tutupnya. ( Team )