
Habib Muchdar Assegaf: Kasus Lely Y Lay Layak Ditinjau Kembali, Dorong Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Selaras dengan Regulasi Jasa Konstruksi
JAKARTA – Pengamat hukum sekaligus Staf Khusus Anggota Komisi III DPR RI, Habib Muchdar Assegaf, menilai perkara yang menjerat terdakwa Lely Y Lay dalam proyek pembangunan Jalan Simpang Lerahinga–Banitobo di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, patut dikaji kembali guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan ketentuan yang berlaku di bidang jasa konstruksi.
Pandangan tersebut disampaikan Habib Muchdar setelah menerima berbagai informasi dari keluarga terdakwa mengenai jalannya proses persidangan di Pengadilan Negeri Kupang. Menurutnya, setiap perkara pidana harus diputus berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dengan mempertimbangkan seluruh argumentasi hukum yang diajukan oleh para pihak secara proporsional.
“Putusan pengadilan harus lahir dari penilaian yang objektif terhadap alat bukti dan seluruh fakta hukum. Baik argumentasi jaksa maupun pembela semestinya menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam mencari kebenaran materiil dan menghadirkan rasa keadilan,” ujar Habib di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Sorotan tersebut muncul setelah keluarga Lely Y Lay menyatakan kekecewaannya atas putusan yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Menurut mereka, sejumlah aspek penting terkait karakteristik pekerjaan jasa konstruksi belum memperoleh perhatian yang memadai dalam pertimbangan majelis hakim.
Keluarga menegaskan bahwa proyek Jalan Simpang Lerahinga–Banitobo masih berada dalam masa pertanggungan lima tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan jasa konstruksi. Selain itu, penyedia jasa disebut telah melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang muncul sebagai bentuk tanggung jawab kontraktual, dan hingga kini jalan tersebut masih dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Tak hanya itu, tim penasihat hukum terdakwa sebelumnya telah menyampaikan berbagai poin pembelaan dalam sidang duplik yang dinilai penting untuk menjelaskan duduk perkara secara menyeluruh. Namun, menurut keluarga, substansi tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam putusan yang dijatuhkan.
Habib Muchdar berpandangan bahwa kondisi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman mengenai penerapan hukum di sektor jasa konstruksi. Ia menilai sengketa yang lahir dari hubungan kontraktual antara pengguna jasa dan penyedia jasa pada prinsipnya memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
“Hubungan hukum dalam jasa konstruksi berawal dari kontrak kerja. Karena itu, ketika muncul persoalan seperti cacat mutu atau keterlambatan pekerjaan, mekanisme penyelesaiannya perlu melihat terlebih dahulu ketentuan yang diatur dalam regulasi jasa konstruksi sebelum menilai aspek-aspek lainnya sesuai fakta dan alat bukti yang ada,” jelasnya.
Meski demikian, Habib menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan majelis hakim berdasarkan pembuktian di persidangan. Namun ia mengingatkan agar proses tersebut tidak mengabaikan karakteristik khusus yang melekat pada sektor konstruksi.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara independen dan tidak boleh dipengaruhi tekanan opini publik.
“Jangan sampai berkembang persepsi bahwa keadilan baru hadir ketika sebuah perkara menjadi viral. Negara hukum harus memastikan setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang besarnya perhatian publik terhadap suatu kasus,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Habib turut menyinggung pentingnya membedakan sengketa kontraktual dengan tindak pidana agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan hukum. Ia berharap setiap proses hukum mampu menghadirkan keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan.
Bagi keluarga Lely Y Lay, harapan terbesar adalah agar seluruh fakta yang telah disampaikan selama persidangan dapat kembali dicermati secara utuh melalui mekanisme hukum yang tersedia. Mereka meyakini bahwa penegakan hukum yang adil tidak hanya memberikan kepastian bagi pihak yang berperkara, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi dunia jasa konstruksi di Indonesia.
Di akhir keterangannya, Habib Muchdar menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang setara.
“Keadilan tidak boleh hanya menjadi slogan. Negara harus hadir memastikan proses hukum berjalan objektif, profesional, transparan, dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak setiap warga negara tanpa terkecuali,” pungkasnya.
Jurnalis: Vicken
Editor: Tim Redaksi





