
Perkara Lely Y Lay Picu Diskursus Hukum, Pengamat Soroti Batas Sengketa Konstruksi dan Tindak Pidana Korupsi
JAKARTA – Putusan terhadap terdakwa Lely Y Lay dalam perkara proyek Jalan Simpang Lerahinga–Banitobo, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, memunculkan diskusi baru mengenai batas penegakan hukum di sektor jasa konstruksi. Sejumlah kalangan menilai kasus tersebut tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban individu, tetapi juga membuka ruang evaluasi terhadap penerapan regulasi dalam proyek infrastruktur.
Perhatian itu mengemuka setelah keluarga terdakwa menyampaikan keberatan atas putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis bersalah kepada Lely Y Lay. Mereka berpendapat bahwa berbagai fakta yang disampaikan selama persidangan, termasuk mengenai masa pemeliharaan pekerjaan dan upaya perbaikan yang telah dilakukan, belum mendapat porsi pertimbangan yang memadai.
Menanggapi perkembangan tersebut, pengamat hukum sekaligus Staf Khusus Anggota Komisi III DPR RI, Habib Muchdar Assegaf, mengingatkan bahwa setiap proses peradilan harus berpegang pada asas objektivitas dan memberikan ruang yang seimbang terhadap seluruh argumentasi yang diajukan di persidangan.
“Pengadilan memiliki kewenangan untuk menilai fakta dan alat bukti yang diajukan. Namun, seluruh argumentasi hukum dari para pihak idealnya menjadi bagian dari pertimbangan dalam membangun sebuah putusan yang komprehensif,” ujarnya di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Menurut Habib, perkara di sektor jasa konstruksi kerap memiliki karakteristik berbeda dibandingkan perkara pidana pada umumnya karena hubungan antara pengguna jasa dan penyedia jasa didasarkan pada kontrak yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menilai pemahaman terhadap mekanisme penyelesaian sengketa konstruksi menjadi penting agar tidak terjadi tumpang tindih antara penyelesaian administratif, perdata, dan pidana. Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan majelis hakim berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Di sisi lain, keluarga Lely Y Lay menegaskan bahwa proyek Jalan Simpang Lerahinga–Banitobo masih berada dalam masa pertanggungjawaban penyedia jasa sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga menyebut telah dilakukan berbagai langkah perbaikan terhadap kerusakan yang muncul sehingga jalan tersebut tetap dapat digunakan oleh masyarakat.
Pihak keluarga berharap fakta-fakta tersebut dapat menjadi perhatian dalam upaya hukum berikutnya apabila ditempuh sesuai prosedur yang berlaku.
Habib juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Menurutnya, setiap warga negara harus memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa dipengaruhi tekanan opini publik ataupun popularitas suatu perkara.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa keadilan hanya hadir ketika sebuah kasus mendapat sorotan luas. Negara hukum harus memastikan semua proses berjalan berdasarkan fakta, aturan, dan independensi lembaga peradilan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa putusan pengadilan pada akhirnya merupakan produk yudisial yang dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk upaya banding maupun kasasi apabila memenuhi syarat menurut peraturan perundang-undangan.
Kasus Lely Y Lay pun kini tidak hanya menjadi perhatian pihak yang berperkara, tetapi juga memunculkan perbincangan di kalangan praktisi hukum mengenai perlunya kepastian batas antara wanprestasi dalam kontrak konstruksi dan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Diskursus tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku jasa konstruksi sekaligus menjaga akuntabilitas penggunaan keuangan negara.
Sementara itu, keluarga terdakwa berharap seluruh proses hukum yang masih terbuka dapat menjadi ruang untuk menghadirkan putusan yang mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara utuh sehingga rasa keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak.
Jurnalis: Vicken
Editor: Tim Redaksi





