
Putusan Lely Y Lay Disorot, Pengamat Hukum Dorong Evaluasi Menyeluruh demi Kepastian dan Keadilan
JAKARTA – Perkara hukum yang menjerat terdakwa Lely Y Lay terkait proyek pembangunan Jalan Simpang Lerahinga–Banitobo di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, kembali menjadi perhatian setelah muncul respons dari keluarga terdakwa dan pengamat hukum yang meminta agar aspek keadilan mendapat perhatian lebih dalam proses penegakan hukum.
Pengamat hukum sekaligus Staf Khusus Anggota Komisi III DPR RI, Habib Muchdar Assegaf, menilai bahwa setiap putusan pengadilan harus lahir dari pertimbangan menyeluruh terhadap seluruh fakta yang terungkap di persidangan, termasuk argumentasi yang diajukan oleh pihak pembela maupun jaksa penuntut umum.
Menurutnya, sistem peradilan yang sehat tidak hanya berorientasi pada pembuktian, tetapi juga memastikan seluruh dalil hukum memperoleh ruang pertimbangan yang proporsional sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Setiap perkara harus diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan. Pertimbangan hakim yang komprehensif menjadi bagian penting dalam menghadirkan rasa keadilan,” ujar Habib dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Sorotan tersebut muncul setelah keluarga Lely Y Lay menyampaikan kekecewaan atas putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Menurut keluarga, sejumlah fakta yang berkaitan dengan karakteristik pekerjaan jasa konstruksi belum mendapat perhatian sebagaimana mestinya dalam putusan.
Mereka berpendapat bahwa proyek Jalan Lerahinga–Banitobo masih berada dalam masa tanggung jawab pemeliharaan sebagaimana diatur dalam ketentuan jasa konstruksi. Selain itu, penyedia jasa disebut telah melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang terjadi sehingga infrastruktur tersebut tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Pihak keluarga juga menilai berbagai argumentasi yang disampaikan tim penasihat hukum, termasuk dalam sidang duplik, belum sepenuhnya tercermin dalam pertimbangan majelis hakim. Atas dasar itu, mereka berharap masih tersedia ruang untuk menguji kembali perkara melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Habib Muchdar turut mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Ia menilai penegakan hukum harus berjalan secara independen tanpa dipengaruhi tekanan opini maupun popularitas suatu perkara.
Menurutnya, berkembangnya anggapan bahwa keadilan hanya dapat diperoleh setelah sebuah kasus menjadi perhatian luas di media sosial merupakan kondisi yang harus dihindari.
Dalam kesempatan yang sama, Habib juga menyinggung perlunya memahami karakter sengketa jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Ia berpandangan bahwa hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa lahir dari kontrak kerja yang pada dasarnya berada dalam ranah perdata, sehingga mekanisme penyelesaian sesuai regulasi tersebut patut menjadi bagian dari pertimbangan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penilaian akhir mengenai ada atau tidaknya unsur pidana tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
Habib berharap proses hukum yang masih berlangsung dapat memberikan ruang bagi terwujudnya kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak para pihak.
“Yang terpenting adalah memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum dan setiap putusan benar-benar lahir dari proses yang objektif, profesional, dan berkeadilan,” katanya.
Di sisi lain, keluarga Lely Y Lay berharap negara terus hadir dalam menjamin proses hukum yang transparan sehingga keadilan tidak hanya menjadi prinsip normatif, tetapi juga dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat dan para pencari keadilan.
Jurnalis: Vicken
Editor: Tim Redaksi





