Jakarta – Klikberita.net Dery Costhalova dan Evinta Carlesa menjalani pemeriksaan sebagai pelapor sekaligus korban atas kasus dugaan pengeroyokan dan Penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum Polisi koboy berinisial H di Polda Metro Jaya, Senin (1/10/1/2021).
“Hari ini kami memenuhi panggilan Unit 4 Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya terkait kasus yang menimpa klien kami, ada 4 orang yang akan di Periksa. Para Korban dan 2 orang Saksi lainnya. sebelumnya pada hari Minggu 24 Oktober 2021 kami juga sudah memberikan keterangan kepada Paminal Propam terkait pelanggaran etik Profesi yang diduga dilakukan oleh Oknum polisi H ” kata penasihat hukum Korban, Advokat Hario Setyo Wijanarko,S.H di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).
Hario juga menerangkan, kliennya juga sudah di Lakukan Visum di RS. Cipto sejak awal Membuat laporan.
Sementara itu, Dery mengaku, ia dicecar dengan beberapa pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dia menyebut, materi pemeriksaan seputar Waktu kejadian,bagaimana pelaku melakukan pengeroyokan.
“saya diperiksa oleh Penyidik Unit 4 Jatanras Polda Metro Jaya dan ditanyakan seputar awal kejadian hingga terlapor Menodongkan pistol ke wajah saya lalu menembakkan peluru ke udara dan bagaimana kronologois hingga para terlapor melakukan pengeroyokan terhadap saya dan istri saya,” katanya.
Sementara itu Advokat Dr. Dwi Seno Wijanarko,S.H.,M.H.,CPCLE., CPA berpendapat agar pihak Kepolisian memperoses perkara kliennya.
“Kami berharap agar kapolri, Kapolda & Dirpropam mengatensi Laporan Polisi Nomor : LP/B/5238/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. agar tidak ada intimidasi & interpensi dari pihak internal maupun eksternal perkara tersebut” jelas Dr. Seno
Lebih lanjut Dr. Seno menambahkan “Kami berharap kepolisian objektif dan profesional didalam menangani perkara tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. menyoroti banyaknya kejadian oknum polisi melakukan pelanggaran baik itu kode etik, disiplin, maupun pidana. Kapolri juga membuat pernyataan kepada Para Kapolda ” KALAU TIDAK MAMPU SAYA AMBIL ALIH, tolong jangan pakai lama, segera copot PTDH dan Kemudian proses pidana Kapolres Harus Menegur Anggotanya yang di level kapolsek, demikian juga kapolda harus melakukan langkah-langkah tegas terhadap anggota-anggota dibawahnya”. Kapolri juga membuat Pernyataan ” Kalau tidak mau memotong ekornya yang busuk kepala nya saya potong”.
hal tersebut menunjukan keseriusan Kapolri memberantas oknum-oknum yang mencoreng Korsa Bhayangkara.
Masih Pendapat Dr. Seno, dirinya menanti Ketegasan dan tindak lanjut Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si. Kapolda Metro Jaya yang merespon pernyataan Kapolri. “Pak Kapolri sudah memerintahkan kalau tidak mau memotong ekornya yang busuk kepalanya saya potong. Kalau saya, saya tambahkan, saya blender kepalanya sekalian yang busuk itu,” ujar Fadil kepada wartawan di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Sabtu (30/10/2021).
didukung lagi dengan Perintah Irjen. Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. selaku Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia : ” siapa saja anggota polri yang melakukan perbuatan Tercela dan menimbulkan Kegaduhan di Masyarakat akan segera ditindak tanpa pandang bulu”.
Artinya kami meminta keseriusan dan tindakan tegas terhadap oknum polisi koboy agar segera di proses, jangan sampai ada oknum yang menghalang-halangi proses tersebut. dan kami akan kawal kasus ini hingga tuntas” Tegas Dr. Seno