
Kejati Sulsel dan OJK Perkuat Sinergi Hadapi Kejahatan Finansial di Era Digital
Makassar, 25 Juni 2026 – Perkembangan teknologi digital yang diikuti dengan meningkatnya kompleksitas kejahatan di sektor jasa keuangan mendorong aparat penegak hukum untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga. Komitmen tersebut tercermin dalam kegiatan Sosialisasi Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kantor OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar), Makassar, Kamis (25 Juni 2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Prihatin, bersama jajaran OJK, Kepolisian, serta pemangku kepentingan lainnya yang memiliki peran dalam pengawasan dan penegakan hukum di sektor keuangan.
Dalam forum tersebut, Prihatin menegaskan bahwa efektivitas penanganan tindak pidana jasa keuangan tidak dapat bergantung pada satu institusi saja. Menurutnya, keberhasilan proses hukum memerlukan koordinasi yang terbangun sejak tahap awal penanganan perkara hingga proses penuntutan, sehingga setiap lembaga dapat menjalankan kewenangannya secara terpadu.
Ia menjelaskan bahwa perubahan regulasi, termasuk penyesuaian sistem peradilan pidana, menuntut seluruh aparat penegak hukum untuk memperkuat pola kerja kolaboratif. Hal ini menjadi penting mengingat kejahatan di sektor keuangan kini semakin beragam, mulai dari investasi ilegal, manipulasi perbankan, hingga tindak pidana berbasis teknologi informasi.
“Kejaksaan berkomitmen terus memperkuat kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan agar penegakan hukum di sektor jasa keuangan berjalan lebih efektif, memberikan kepastian hukum, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala OJK Sulselbar, Moch. Muchlasin, mengungkapkan bahwa dinamika perkara di sektor jasa keuangan masih cukup tinggi. Sepanjang periode 2024 hingga 2025, OJK mencatat puluhan gugatan dan permintaan keterangan ahli yang melibatkan aparat penegak hukum. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penguatan koordinasi menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Feriansyah, memaparkan berbagai perubahan kewenangan OJK setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi tersebut memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam proses penyidikan, penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif, hingga penanganan tindak pidana di sektor perbankan dan pasar modal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, turut menekankan bahwa kejahatan finansial modern membutuhkan respons yang cepat, terintegrasi, dan didukung pertukaran informasi yang efektif antarlembaga.
Melalui forum sosialisasi ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama OJK dan Kepolisian berharap dapat memperkuat sistem peradilan pidana terpadu dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan keuangan yang terus berkembang. Sinergi tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan efektivitas penegakan hukum, tetapi juga memperkuat perlindungan terhadap stabilitas sektor jasa keuangan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.
Jurnalis: Romo Kefas





