Ketua LPBH PBNU Desak Kriminalisasi Petani dan Ketua Kopsa-M Dihentikan

Ketua LPBH PBNU Desak Kriminalisasi Petani dan Ketua Kopsa-M Dihentikan

Spread the love

Jakarta – Klikberita.net Suara dukungan terhadap Kopsa-M, semakin menunjukkan gaung. Ketika kriminalisasi terus bergulir menyasar Ketua dan anggota Kopsa-M, upaya dan langkah-langkah advokasi terus dijalankan oleh berbagai pihak. Selasa (19/10/2021), perwakilan petani Kopsa-M melakukan audiensi untuk permohonan dukungan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Dalam audiensi ini PBNU merespon cepat surat permohonan yang diajukan koperasi petani sawit yang beralamat di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kab. Kampar, Riau.

“PBNU sangat mendukung setiap gerakan yang dilakukan petani. Saat ini kami tengah terlibat membantu gerakan petani, salah satunya di Ternate. Kami siap ketika memang posisi kasusnya jelas secara hukum, tapi pada prinsipnya permohonan dukungan yang disampaikan oleh masyarakat darimanapun akan kami respon,” kata Royandi Haikal, Ketua LPBH PBNU selaku yang menerima petani Kopsa-M, Kamis pagi (21/10/2021) di Jakarta.

Kemudian, pada kesempatan yang sama perwakilan petani menyampaikan gambaran dan situasi kasus yang dihadapi, hingga berujung pada kriminalisasi dan penghilangan lahan serta pembengkakan utang yang dihadapi petani.

“Kasus ini sudah berjalan sejak 2001. Ada kesepakatan pembangunan kebun dengan PTPN V, tapi ujung-ujungnya semakin kesini ada praktik terselubung yang mereka lakukan. Lahan kami diketahui beralih tangan ke pihak Langgam Harmuni seluas 400 ha tahun 2007, dan lahan kami yang seharusnya seluas 2.050 ha terus menyusut dan tersisa hanya 369 ha pada tahun 2017. Praktis dari 2003 sampai 2017, pengelolaan kebun dilakukan dengan single management oleh PTPN V, tapi imbasnya lahan petani menyusut dan hutang membengkak,” Jelas Harry, perwakilan petani KOPSA-M.

Tidak hanya sampai di situ, berbagai langkah advokatif yang dilakukan petani justru berujung pada kriminalisasi. Upaya-upaya yang dilakukan melalui pendekatan hukum dan konsolidasi bersama akhir-akhir ini berakibat pada serangan balik untuk melemahkan gerakan petani.

“Akibat upaya hukum yang dilakukan, kami justru di kriminalisasi melalui tuduhan penggelapan dan rekayasa kasus dengan tujuan melumpuhkan gerakan petani. Ketua dan 2 orang anggota sudah ditetapkan tersangka, bahkan beberapa anggota kami telah disasar,” tambahnya.

Di akhir audiensi, LPBH PBNU menyatakan menaruh perhatian pada kasus Kopsa-M.  Skenario dan rekayasa kasus yang dilakukan sangat kentara sekali.

“Setelah mendengar penjabaran Kopsa-M kami memahami bahwa ada intrik yang dilakukan untuk melemahkan petani, serta upaya-upaya yang berujung perampasan lahan dan beban utang kredit yang harus di tanggung petani, sementara hak petani tidak dipenuhi sama sekali. Pada prinsipnya kami mendukung setiap gerakan KOPSA-M , dan dalam waktu dekat kami upayakan akan turun ke lapangan melihat situasi kasus yang ada,” tutup Royandi Haikal, Ketua LPBH NU. (red)

Editor: RB. Syafrudin Budiman SIP

error: Content is protected !!