
KLIKBERITA.NET: Ketapang Kalbar, 23 Juni 2026— Ruang digital Kalimantan Barat mendadak riuh oleh sebuah unggahan dari akun Instagram @sekilaskalbar. Akun tersebut melempar narasi bombastis terkait dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) skala besar di wilayah Indotani dan Desa Sungai Pelang, Kabupaten Ketapang.
Dalam unggahannya, akun ini secara berani mencantumkan inisial warga lokal: AJN, ACNG, dan ANN, serta mencoba membangun benang merah ke kasus kakap yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Namun, benarkah ini sebuah whistleblowing (penyingkapan kebenaran), atau sekadar operasi pembunuhan karakter (*character assassination*) yang dirancang secara amatir?
Berikut adalah hasil bedah investigasi atas kejanggalan narasi tersebut.
Modus ‘Cherry-Picking’ dan Nihilnya Alat Bukti
Sebuah laporan investigasi yang kredibel selalu berpijak pada dokumen fisik, kesaksian saksi kunci, dan verifikasi lapangan. Sebaliknya, unggahan @sekilaskalbar justru memperlihatkan pola Logika Cocoklogi.
Akun anonim ini mengaitkan nama-nama lokal dengan jaringan hukum nasional tanpa menyertakan satu pun nomor dokumen resmi, berita acara, ataupun bukti transaksi yang valid. Berdasarkan kaidah pembuktian hukum, melemparkan tuduhan tanpa bukti fisik di ruang publik tidak bisa dikategorikan sebagai informasi, melainkan penggiringan opini yang menyesatkan.
Verifikasi Entitas: Sikap Tegas Toko Mega Mas
Untuk menguji validitas klaim tersebut, tim mencoba menelusuri entitas bisnis yang dicatut dalam unggahan, salah satunya Toko Mega Mas. Pengurus toko emas lokal tersebut langsung memberikan klarifikasi tertulis yang mematahkan narasi akun anonim tersebut.
“Operasional kami murni bisnis jual beli yang berjalan di atas koridor hukum dan memiliki izin usaha resmi. Tuduhan yang beredar di media sosial itu sepenuhnya asumsi liar dan tidak benar. Kami tidak memiliki keterkaitan dengan isu yang digulirkan,” tegas pihak manajemen.
Pencatutan nama dan gambar entitas legal seperti ini menunjukkan adanya kecerobohan serius dari pemilik akun dalam menyebarkan informasi ke publik.
Menanti Sikap Tegas Polres Ketapang
Satu poin yang menjadi sorotan adalah klaim sepihak mengenai adanya “jalur koordinasi” dengan aparat penegak hukum. Hingga saat ini, Polres Ketapang memilih tidak memberikan panggung terhadap isu liar tersebut dan belum mengeluarkan rilis resmi.
Sikap ini dinilai wajar oleh beberapa pengamat, mengingat kepolisian bekerja berdasarkan laporan resmi dan bukti otentik, bukan berdasarkan riuh rendah akun non-jurnalistik di media sosial yang tidak memiliki badan hukum pers.
Konsekuensi Hukum di Balik Jeruji Siber
Penyebaran informasi tanpa konfirmasi (cover both sides) ini kini berbalik menjadi bumerang hukum bagi pemilik akun. Berdasarkan regulasi siber di Indonesia, tindakan menyerang kehormatan seseorang di ruang digital dapat dijerat pasal berlapis:
Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE): Larangan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui media elektronik.
Pasal 45 ayat (4) UU ITE: Ancaman kurungan penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.
Pasal 311 KUHP: Delik fitnah tertulis dengan ancaman pidana yang nyata.
Saat ini, desakan dari berbagai elemen masyarakat Ketapang terus menguat, meminta Polda Kalbar dan Polres Ketapang untuk segera melacak jejak digital pemilik akun @sekilaskalbar demi menjaga kondusivitas wilayah dan memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan digital.
Redaksi membuka ruang hal jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini sesuai Etika Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Ketum PWK





