LSM PENJARA PN Minta Kasatpol PP Segel Tower Tanpa IMB di Kecamatan Tamansari

LSM PENJARA PN Minta Kasatpol PP Segel Tower Tanpa IMB di Kecamatan Tamansari

Spread the love

Bogor – Klikberita.net (13/10/2021) Berdasarkan kajian hasil survey dan investigasi LSM PENJARA PN , ada nya pembangunan menara telekomunikasi atau BTS (Base Transceiver Station) di wilayah RT 01/RW 04 Kel. Sukaluyu, Kec. Tamansari, Kabupaten Bogor kuat diduga tidak berizin (Ilegal).

Berdasarkan Hasil Investigasi LSM PENJARA PN bersama awakmedia antara lain :

  1. Bahwa Informasi dari  DPMPTSP Kabupaten Bogor  pembangunan menara telekomunikasi Tamansari tersebut milik PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia
  2. DPMPTSP Menyebutkan PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia Baru Melakukan Permohonan Izin IMB
  3. DPMPTSP Menyebutkan Pembangunan Tower PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia  Belun Memiliki Izin IMB masih dalam VERIFIKASI

Deddy Mengatakan Bahwa keberadaan pembangunan menara telekomunikasi tak berizin tidak memberikan kontribusi berupa retribusi maupun lainnya yang dapat meningkatkan PAD Kabupaten Bogor  secara langsung dikarenakan keberadaannya masih berstatus Ilegal. Maka patut diduga pemilik bangunan menara telekomunikasi telah melanggar peraturan dan perundang-undangan serta Melanggar PERDA Nomor 4 Tahun 2015″

“Dari hasil Investigasi Bahwa Pembangunan Tower PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia RT 01/RW 04 Kel. Sukaluyu, Kec. Tamansari, Kabupaten Bogor  yang diduga tidak berizin  hampir rampung pengerjaannya kami memohon kepada Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan tindakan tegas dengan penyegelan” tegas Dedi, Rabu (12/10)

Lebih lanjut, Deddy mengatakan keberadaan pembangunan menara telekomunikasi tidak berizin di Kabupaten Bogor  sudah selayaknya ditertibkan dan Pemerintah Kabupaten Bogor melalui dinas terkait agar menindak tegas  pelaku usaha ( Tower-red ) yang sengaja melawan hukum dan perundang-undangan tanpa tebang pilih terhadap seluruh menara telekomunikasi di wilayah Kab Bogor, Ia menyayangkan terkait pembangunan Tower di Kabupaten Bogor tidak taat aturan dan UU tentang perizinan

“Contoh yang paling nyata adalah kegiatan pembangunan menara telekomunikasi yang berlokasi Gang Buntu RT 01/RW04 Sukaluyu Kecamatan Tamansari  Kabupaten Bogor di duga tidak mengantongi izin IMB, namun tetap melakukan kegiatan pembangunan menara sampai hampir rampung pengerjaannya” pungkasnya.

Didalam Permasalahan Izin Tower maka Satpol PP  sebagai Penegak Perda agar melakukan  tindakan TEGAS atas pelanggaran yang ada, salah satu langkah membuat efek jera bagi Pengusaha Tower yang membangun sebelum IMB terbit.

“Apabila tidak bisa menertibkan pembangunan tersebut, sebaiknya Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor untuk segera mundur dari Jabatannya, Pelanggaran aturan yang dilakukan bukan hanya Perda, namun termasuk undang-undang dan peraturan lainnya. Jadi sanksi yang harus diterapkan bukan hanya Tipiring namun benar-benar menidak setelah melalui tahapan dan proses  agar melakukan pembongkaran karena banyak  tower yang bertahun- tahun berdiri tegak tanpa  IMB Tower di Bogor ini ” tutup Deddy

Pembangunan Tower tanpa IMB,   LSM PENJARA PN minta kepada Bupati Kabupaten Bogor agar segera menginstruksikan kepada dinas terkait, untuk Menghentikan, Menyegel Pembangunan tower yang berada di Tamansari tersebut

Melalui WhatsApp, Delikperkara.co.id mencoba mengkonfirmasi terkait IMB, sangat disesalkan sikap Samsuri yang diketahui Team Sitak  pembagunan tower tersebut enggan memberikan jawaban alias Bungkam.( Jos/Ded )

`

error: Content is protected !!