Sidang Putusan Perkara  Get All dengan  WD 40 ,Sebagai Tergugat di Tunda Oleh Majelis Hakim Selama 14 Hari

Sidang Putusan Perkara  Get All dengan  WD 40 ,Sebagai Tergugat di Tunda Oleh Majelis Hakim Selama 14 Hari

Spread the love

Jakarta – Klikberita.net Sidang lanjutan pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua Majlis Hakim Junaedi SH Sidang lanjutan perkara nomor 41 terkait gugatan pihak Get All kepada pihak WD 40 digelar kembali di ruang Soebekti 1 Lt 3 Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ” Rabu 13 Oktober 2021.

Dalam hal ini Majelis Hakim yang di Pimpin Junaedi.SH dalam paparannya, mengatakan Sidang pembacaan putusan diundur 2 Minggu kedepan dikarenakan menurutnya “Hakim memutuskan menunda sidang putusan karena menilai masih membutuhkan pendalaman dalam memutuskan hasil akhir dari gugatan ganti rugi pihak Get All kepada 40wd ” Tutup nya.

Ditempat yang sama Advocat Djamhur SH selaku Kuasa Hukum (Get All) sebagai penggugat mengatakan pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim yang menunda sidang kembali di tanggal 28 Oktober bulan ini ” Ucapnya .

Oleh karena itu kita serahkan semua keputusan kepada majelis hakim dan saya yakin bahwa apapun putusan yang di ambil sudah melalui pertimbangan segala aspek hukum dan fakta yang dihadirkan dalam persidangan, pungkas Djamhur.

Menurutnya ” Majelis Hakim akan bijaksana dalam memutuskan sidang perkara ini dan saya pribadi akan yakin bahwa Hakim akan memahami dan mendukung atas himbauan Presiden Jokowi tentang ” PP Nomor 10 Tahun 2019

Dan KEPRES Nomor 15 Tahun 2021 bahwa adanya produk buatan anak bangsa akan mampu memperkuat perekonomian nasional melalui usaha mikro, kecil dan menengah ” Ujarnya.

Untuk itu kita ikuti saja proses persidangannya sampai selesai dan saya yakin Majelis Hakim akan bijaksana dalam memutuskan ” Ungkapnya .

Hal senada juga di sampaikan oleh”ketua Aliansi Peduli Pedagang Jakarta (APPJ ) “Jay Abdullah yang datang bersama divisi hukumnya Edi SH didepan ruang Soebekti tempat acara persidangan digelar mengatakan bahwa pihak APPJ akan terus mengawal acara persidangan hingga putusan akhir dibacakan nanti oleh majelis hakim.

“Kita ikuti saja proses persidangannya sampai selesai, saya optimis Majelis Hakim akan bijaksana dalam memutuskan sidangnya, untuk memenangkan (Get All) apalagi ini tentang produksi anak bangsa yang dimana dan seharusnya ” Yang Mulia Majelis Hakim mendukung Produksi dalam Negri yaitu Perusahaan (Get All) dan itupun telah lontarkan atas Himbauan dari Presiden Jokowi yang telah mengamanatkan harus kita dukung ” PP Nomor 10 Tahun 2019.

Dan KEPRES Nomor 15 Tahun 2021 bahwa adanya produk buatan anak bangsa akan mampu memperkuat perekonomian nasional melalui usaha mikro, kecil dan menengah”, terang Jay.

Lebih lanjut ” Edi SH yang merupakan Divkum dari APPJ menjelaskan kami akan kawal terus Perkara ini hingga usai dan kami yakin bahwa kami akan menang dalam putusan akhir yang diputuskan oleh yang Mulia Hakim 14 hari kedelapan ” tutupnya .( Saiful )

error: Content is protected !!