Mantra Leluhur Mengawali Gugatan: Solidaritas Dayak Warnai Sidang Hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun
Jakarta – Pagi itu, pelataran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak hanya menjadi ruang hukum, tetapi juga ruang batin. Kepulan asap kemenyan berpilin pelan, membentuk kabut tipis di udara. Di tengah lingkaran keluarga dan tim kuasa hukum, Temenggung Jailim memimpin ritual adat Dayak dengan suara berat dan penuh wibawa.
Setiap mantra yang dilantunkan terasa seperti seruan panjang kepada langit—memohon agar misteri yang menyelimuti hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun sejak Desember 2024 segera tersibak. Simbol-simbol adat diletakkan dengan penuh penghormatan, menjadi penanda bahwa perjuangan ini bukan sekadar perkara administratif, melainkan soal kehormatan dan tanggung jawab.
Warga Dayak yang hadir berdiri dalam kebersamaan. Mereka datang membawa dukungan moral bagi keluarga dan bagi tim kuasa hukum yang kini mengawal gugatan perwakilan kelompok (citizen lawsuit).
“Kami berdiri bersama keluarga. Keadilan harus tegak lurus, tidak boleh dibelokkan oleh kepentingan apa pun,” tegas Temenggung Jailim setelah prosesi selesai.
Iptu Tomi Samuel Marbun, yang menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Papua Barat, dilaporkan hilang saat menjalankan tugas pengejaran terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Sungai Rawara. Sejak hari itu, ketidakpastian menyelimuti keluarga. Sejumlah kejanggalan dalam kronologi peristiwa dinilai belum dijelaskan secara terbuka.
Sebanyak 114 advokat yang tergabung dalam Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan. Mereka mendesak agar negara memastikan pencarian dilakukan secara serius dan transparan.
Namun saat sidang perdana dibuka, ruang persidangan menghadirkan kontras tajam dengan khidmatnya ritual di luar. Delapan instansi pemerintah yang menjadi pihak tergugat tidak satu pun hadir. Kursi-kursi yang seharusnya terisi tampak kosong.
Majelis hakim akhirnya menunda sidang hingga 5 Maret 2026 untuk pemanggilan ulang para tergugat. Bagi keluarga, penundaan itu menjadi bab lanjutan dari penantian yang panjang.
Juru Bicara Tim Bantuan Hukum dan Pencari Keadilan Keluarga, Martin Lukas Simanjuntak, menyebut gugatan ini adalah langkah konstitusional terakhir setelah berbagai pintu komunikasi tidak membuahkan respons yang jelas.
Di bawah langit Jakarta yang mulai meninggi, ritual telah usai, tetapi gema dukungan warga Dayak masih terasa. Perjuangan kini berpindah dari lingkaran doa ke ruang sidang—menunggu apakah pada sidang berikutnya, jawaban yang dinanti akan mulai terucap.
Jurnalis Romo Kefas

