MEMAHAMI HUKUM WARIS PERDATA

MEMAHAMI HUKUM WARIS PERDATA

Spread the love

Klikberita.net Banyak yang salah paham, jika salah satu orang tuanya meninggal, maka yang berhak atas harta waris hanya orang tuanya yang masih hidup dan hanya org tua nya yang masih hidup yang berhak mengurus.

Atau ada anggapan, anak perempuan tidak memiliki hak waris, atau anggapan hak anak perempuan lebih kecil dari anak laki-laki

Dalam hukum perdata, telah diatur tata cara pembagian harta waris.Bagaimana jika ada ahli waris mutlak tidak mendapat bagian? Ada yang disebut LEGITIEME PORTIE (Bagian Mutlak), atau warisan menurut Undang-Undang.

Bahwa Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:

a.Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata);
b. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia;

Pembagian warisan menurut Undang-Undang (KUH Perdata) dapat dibedakan menjadi empat golongan ahli waris, yakni:

Golongan I:
Termasuk suami atau istri dan atau anak keturunan pewaris yang berhak menerima warisan. Pembagiannya adalah, jika masih ada istri atau suami sah yang masih hidup, mendapat setengah harta waris yang ada. Sisa setengahnya, dibagi rata kepada istri atau suami jika masih hidup dan anak-anaknya, masing-masing mendapat bagian yang sama.

Golongan II:
Merupakan mereka yang mendapat warisan bila pewaris belum memiliki suami atau istri serta anak. Maka, yang berhak mendapatkan warisan adalah kedua orang tua, saudara, dan atau keturunan saudara pewaris.

Golongan III:
Dalam golongan ini, pewaris tidak memiliki saudara kandung sehingga yang mendapatkan warisan adalah keluarga dalam garis lurus ke atas, baik dari garis ibu maupun ayah. Misal, yang mendapatkan bagian adalah kakek atau nenek baik dari ayah dan ibu. Pembagiannya dipecah menjadi 1/2 bagian untuk garis ayah, dan 1/2 bagian untuk garis ibu.

Golongan IV:
Yang berhak mendapat warisan adalah keluarga sedarah dalam garis atas yang masih hidup. Mereka mendapat 1/2 bagian. Sedangkan ahli waris dalam garis lain dan derajatnya paling dekat dengan pewaris mendapatkan 1/2 bagian sisanya.

LEGITIEME PORTIE

Bahwa menurut Pasal 913 KUHPerdata ada yang disebut Legitieme Portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat.

Legitieme Portie merupakan suatu bagian tertentu dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada ahli waris, garis lurus menurut ketentuan undang-undang, ketentuan mana di yang meninggal tidak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yang masih hidup, maupun selaku wasiat.

Prinsip Legitieme Portie menentukan bahwa ahli waris memiliki bagian mutlak dari peninggalan yang tidak dapat dikurangi walau ada surat wasiat dari si pewaris.

Ahli waris dalam golongan I bukan hanya hak suami atau istri yang masih hidup, tetapi termasuk anak-anak keturunan dari ahli pewaris.

Jika salah satu ahli waris tidak mendapatkan haknya, maka bisa diajukan tuntutan atas haknya, bukan hanya suami atau istri yang masih hidup. (Romo Kefas)

Narasumber Sukisari & Partners

error: Content is protected !!