Memperingati HARDIKNAS 2023: Orang Tua Murid SDN Pondok Cina 1 Menggugat Wali Kota Depok

Memperingati HARDIKNAS 2023: Orang Tua Murid SDN Pondok Cina 1 Menggugat Wali Kota Depok

Spread the love

Bandung – Klikberita.net Selasa, 2 Mei 2023, bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional, Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 mendaftarkan gugatan terhadap Wali Kota Depok pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Gugatan diajukan atas dasar perbuatan melawan hukum penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) yang dilakukan Wali Kota Depok dalam melakukan upaya pemusnahan aset bangunan SDN Pondok Cina 1 yang terletak di Jl. Margonda Raya KM 4.5, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat pada tanggal 11 Desember 2022 untuk dialihfungsikan menjadi masjid raya Depok dalam periode belajar aktif peserta didik SDN Pondok Cina 1 tahun ajaran 2021/2022 serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Gugatan ini dilayangkan sebagai bentuk tindak lanjut atas upaya administratif yang tidak ditanggapi oleh Wali Kota Depok Muhammad Idris beberapa waktu lalu. Bertindak selaku Penggugat adalah beberapa perwakilan orang tua murid SDN Pondok Cina 1 dengan alasan-alasan gugatan sebagai berikut:

Pertama, tindakan Wali Kota Depok telah melanggar standar mutu dan standar minimal pelayanan pendidikan. Hal ini ditunjukkan dengan fakta bahwa tindakan Wali Kota Depok secara aktual telah membuat penyelenggaraan pendidikan di SDN Pondok Cina 1 menjadi terganggu, khususnya pada periode 7 November 2022 sampai 11 Desember 2022 sehingga telah berpengaruh terhadap kondisi psikis peserta didik di SDN Pondok Cina 1.

Mengingat, pengerahan atau mobilisasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok oleh Wali Kota Depok untuk melakukan tindakan tersebut telah membuat peserta didik di SDN Pondok Cina 1 mengalami ketakutan, perasaan tidak aman dan tidak nyaman, serta kekhawatiran untuk tidak dapat mengikuti kegiatan pendidikan di SDN Pondok Cina 1.

Akibatnya, terdapat beberapa peserta didik SDN Pondok Cina 1 yang tidak berani untuk datang ke sekolah atau melanjutkan sekolah di tempat relokasi yang ditentukan sepihak oleh Wali Kota Depok yaitu SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5, karena mengalami perundungan dan kekhawatiran akan keberulangan peristiwa tindakan pemusnahan bangunan tersebut.

Kedua, tindakan Wali Kota Depok tidak didasarkan pada alasan-alasan yang jelas, berdasar, dan sah. Dalam prosesnya, para orang tua murid tidak pernah diberikan informasi secara jelas, transparan, wajar, dan layak oleh Wali Kota Depok terkait alih status serta alih fungsi lahan dan bangunan SDN Pondok Cina 1.

Wali Kota Depok juga mengabaikan aspirasi, keberatan, dan penolakan para orang tua murid SDN Pondok Cina 1 yang telah berulang kali disampaikan, baik sebelum maupun sesudah upaya pemusnahan bangunan SDN Pondok Cina 1.

Penolakan orang tua murid terhadap tindakan tersebut juga didasari atas alasan Wali Kota Depok dalam melakukan pemusnahan aset bangunan SDN Pondok Cina 1 yang tidak didasarkan pada kondisi aktual yang terjadi di SDN Pondok Cina 1.

Selain itu, Wali Kota Depok beralasan dalam melakukan tindakan tersebut didasari pada aspirasi masyarakat terkait kebutuhan rumah ibadah, dalam hal ini masjid, di sepanjang Jl. Margonda Raya sehingga Wali Kota Depok memberikan persetujuan pengalihan status bangunan SDN Pondok Cina 1 menjadi masjid raya Depok.

Namun, alasan ini tidak berdasar mengingat bahwa masjid raya sesuai aturan seharusnya dibangun di ibu kota provinsi dan di sepanjang Jl. Margonda Raya telah terdapat setidaknya 8 (delapan) masjid dan 3 (tiga) musala.

Ketiga, tindakan Wali Kota Depok menimbulkan kerugian karena tidak mempertimbangkan kepentingan para peserta didik pada upaya Pemerintah Daerah Kota Depok dalam memusnahkan bangunan dan aset SDN Pondok Cina 1 Depok.

Hal ini pernah disampaikan secara aktual oleh para orang tua murid pada saat menyampaikan aspirasi atas rencana alih fungsi SDN Pondok Cina 1 Depok, diantaranya: kegiatan pembelajaran yang diperoleh peserta didik SDN Pondok Cina 1 akan terganggu dan tidak optimal apabila kegiatan tersebut digabung dan diselenggarakan di sekolah lain, belum lagi kondisi dan jumlah ruang kelas di SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5 yang tidak seluas dan sebanyak di SDN Pondok Cina 1.

Di samping itu, perundungan/bully yang berpotensi dialami para peserta didik SDN Pondok Cina 1 ketika menumpang di sekolah lain yang kemudian akan mempengaruhi kondisi psikologis peserta didik yang juga terganggu karena harus terpisah dengan peserta didik lain, dalam hal ini teman sekelasnya.

Ditambah lagi, masjid yang menjadi alasan Pemerintah Daerah Kota Depok sudah banyak di sekitar SDN Pondok Cina 1 dan di Jl. Margonda Raya, termasuk di Kantor Wali Kota Depok, apalagi Pemkot Depok seharusnya bisa mengupayakan lahan lain untuk merealisasikan pembangunan masjid tersebut tanpa harus menggusur sekolah dasar.

Keempat, telah jelas bahwa tindakan Wali Kota Depok bertentangan dan/atau melanggar ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Peraturan perundang-undangan yang dilanggar diantaranya Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, UU Hak Asasi Manusia, UU Perlindungan Anak, UU Sistem Pendidikan Nasional, Perda Kota Depok Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal; dan Keputusan Dirjen Bimas Islam nomor DJ.II/802/Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.

Kemudian, alih-alih menjalankan peran administratifnya untuk mengatur dan mengurus administrasi negara, Wali Kota Depok justru melanggar hak anak atas pendidikan dengan melakukan upaya-upaya pemusnahan aset pada SDN Pondok Cina 1 secara sewenang-wenang yang tidak sesuai peruntukannya.

Tindakan Wali Kota Depok tersebut tentu telah melanggar asas kemanfaatan, asas kepastian hukum, asas keterbukaan, asas pelayanan yang baik, asas tidak menyalahgunakan kewenangan dan kepentingan umum, serta asas kecermatan dan pelayanan yang baik, yang merupakan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Berdasarkan keempat alasan tersebut, Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 bersama para orang tua murid SDN Pondok Cina 1 selaku Penggugat berpandangan bahwa upaya gugatan melalui PTUN Bandung diharapkan dapat menjadi sarana koreksi bagi kekuasaan pemerintah, khususnya Wali Kota Depok.

Gugatan ini meminta pengadilan untuk dapat menyatakan bahwa tindakan pelanggaran atas tanggung jawab hukum pemerintah dalam memenuhi dan melindungi hak atas pendidikan yang dilakukan oleh Wali Kota Depok dengan melakukan upaya pemusnahan aset bangunan SDN Pondok Cina 1 untuk dialihfungsikan menjadi masjid raya sebagai tindakan melawan hukum.

Tidak hanya itu, gugatan ini juga meminta PTUN untuk memerintahkan Wali Kota Depok agar menghentikan dan tidak melakukan pemusnahan aset bangunan SDN Pondok Cina 1 serta memberikan pemulihan psikologis beserta pemulihan hak bagi anak-anak selaku peserta didik pada SDN Pondok Cina 1 yang terlanggar akibat upaya pemusnahan aset bangunan SDN Pondok Cina 1.

(Kefas Hervin Devananda)

error: Content is protected !!