Cikarang – Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) adalah kampanye global yang di inisiasi Perserikatan Bangsa – Bangsa dalam Konvensi Melawan Korupsi yang ditetapkan oleh Mejelis Umum PBB pada tanggal 9 Desember 2003 di Merida, Meksiko, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap sikap antikorupsi.
Pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia ke – 20 tahun 2023, PBB ingin menyoroti hubungan penting antara korupsi dan ketidaksetaraan, serta mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia pada tahun 2023 memiliki tema “Sinergi Berantas Korupsi, Untuk Indonesia Maju”.
Pada momentum HAKORDIA, serta sesuai tema yang diangkat “Sinergi Berantas Korupsi, Untuk Indonesia Maju”. LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) melalui rilis yang dibuat pada Sabtu, 9 Desember 2023, mendorong komitmen Kejaksaan Negeri Cikarang untuk serius tangani dugaan Abuse Of Power yang dilakukan oleh PJ Bupati Bekasi dalam menerbitkan kebijakan (Perbup) yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Karena Perbup yang dikeluarkan terkait pemberian tunjangan perumahan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD didasarkan pada hasil kajian/perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang keliru, karena menggunakan mekanisme formula perhitungan untuk menyewakan tanah dan bangunan milik negara kepada pihak lain bukan perhitungan menyewa tanah dan bangunan pihak lain oleh pemerintah daerah. Selain itu, landasan hukum yang digunakan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara tidak tepat, dan PMK tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Karenanya kami memandang Penerbitan Peraturan Bupati Nomor 196 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administrasi Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, yang diterbitkan pada 22 Juni 2022. Adalah bentuk yang diduga merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang (Abuse Of Power) yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, pasalnya dalam LHP BPK (buku II) Atas Sistem Pengendalian Intern Dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang – Undangan Nomor 30B/LHP/XVIII.BDG/05/2023, yang dijelaskan pada halaman 476 s.d 480, secara tegas BPK merekomendasikan Bupati Bekasi agar segera merevisi Peraturan Bupati Bekasi Nomor 196 Tahun 2022 dengan menetapkan besaran nilai tunjangan perumahan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD berdasarkan standar harga setempat yang berlaku (harga riil/pasaran) sewa rumah dengan luasan sesuai standar yang berlaku dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas.
Artinya, menurut KOMPI, tidak mungkin Peraturan Bupati Nomor 196 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administrasi Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, direkomendasikan oleh BPK untuk segera direvisi kalau tidak bermasalah, logika sederhananya kan begitu, ujarnya singkat.