Pangeran H Khairul Saleh yg merupakan Sultan Banjar. Selaku wakil ketua komisi 3 MPR beliau Menghimbau dan mengajak para pejabat Agar Aparatur Negara Jangan Bermain Mata Dengan Biaya Bantuan Covid Dari Pemerintah.

Pangeran H Khairul Saleh yg merupakan Sultan Banjar. Selaku wakil ketua komisi 3 MPR beliau Menghimbau dan mengajak para pejabat Agar Aparatur Negara Jangan Bermain Mata Dengan Biaya Bantuan Covid Dari Pemerintah.

Spread the love

Jakarta – Klikberita.net

Covid-19 mestinya menjadi momen untuk menyadari berbagai kelemahan dalam bidang hukum dan menjadi momen pula untuk melakukan perbaikan,” ujar pangeran H Khairul Saleh (Kamis 29 Juli 21.)

Dalam pandangannya terkait tantangan dan solusi bagi penegakan hukum di Indonesia di masa pandemi covid-19, dilihat dalam kondisi normal saja penegakan hukum di Indonesia masih butuh berbagai perbaikan, apalagi dengan berbagai keterbatasan, dan implikasi sebagai akibat pandemi covid-19 dan salah satu tantangan terberat adalah kultur melayani yang belum merata oleh semua APH (Aparat Penegak Hukum).
Salah satu cara mengatasi permasalahan ini dengan menerapkan teknologi dalam berbagai bentuk pelayanan ” jelasnya.

Lebih lanjut ” Pangeran H Khairul Saleh, yang dimana beliau sebagai Wakil Ketua Komisi 3 MPR , dalam paparannya mengatakan “Pandemi Virus (Covid-19) yang bermula terjadi di China pada Desember 2019 memberikan dampak luar biasa kepada Indonesia .

Selama Pandemi Covid-19 ini banyak sektor yang terpuruk, Salah satunya adalah sektor perekonomian, terutama dalam upaya penanganan penyebaran Virus Covid-19 dan untuk mengatasi hal seperti ini Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran setidaknya besarnya ratusan Triliun guna menyediakan alokasi anggaran yang cukup besar dalam upaya penanggulangan dampak Covid-19 ini .

Tentunya seluruh anggaran ini harus dikelola sesuai prinsip pemerintahan yang baik. Alokasi anggaran tersebut harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, misalnya untuk penyaluran Bantuan Sosial atau jaringan pengamanan sosial karena bisa disimpulkan bahwa penyaluran Bansos adalah hal yang rentan berpotensi korupsi dan maladministrasi serta beliau menyampaikan bahwa pintu masuknya korupsi adalah maladministrasi, sehingga memberikan pelayanan publik dengan mencegah maladministrasi akan otomatis mencegah korupsi ” terang nya .

Sambung pangeran Haji khairul Saleh menjelaskan ” Dana Bansos Covid-19 peruntukannya harus tepat sasaran, sehingga perlu dikelola dengan baik oleh penyelenggara pelayanan secara transparan, dengan akuntabilitas tinggi, sehingga tidak mudah untuk di challenge atau dituduh masyarakat hingga penyelenggara pelayanan dalam penyaluran Bansos harus terbuka.

Selain itu, peran penting dari pengawas internal daerah seperti inspektorat dibutuhkan untuk menjadi kendali atau kontrol penyaluran bansos dan
sejumlah orang telah dijerat pidana penjara karena melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ” imbuhnya

Para tersangka dijatuhi hukuman pidana dengan tuduhan ikut serta melakukan tindakan korupsi dan dalam hal ini tentunya ‘saya menghimbau tidak boleh terulang pada bantuan sosial dampak pandemi Covid-19 .

Kendati telah terbit Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Pandemi Covid-19 ini untuk itu
Saya menghimbau ‘ agar para penyelenggara pelayanan melakukan pengelolaan dana Bansos secara transparan dan akuntabel, sehingga dapat dipertanggungjawabkan guna menutup peluang korupsi dan Upaya ini menjadi bagian fundamental dalam pencegahan maladministrasi
“Saya yakin jika APH mengetahui berbagai kelemahan dan mau memperbaiki diri, maka pandemi Covid-19 bukan menjadi penghalang untuk melakukan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, tutup pangeran H Khairul Saleh atau Sultan haji (Benny)

error: Content is protected !!