Pekerjaan Kekurangan Volume Fisik 21 Paket Peningkatan dan Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Bogor TA. 2020

Pekerjaan Kekurangan Volume Fisik 21 Paket Peningkatan dan Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Bogor TA. 2020

Spread the love

Kabupaten Bogor – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat Nomor : 23A/LHP/XVIII.BDG/05/2021, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor TA. 2020, ditemukan kekurangan fisik volume 21 paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sebesar Rp. 2.475.976.321,-

Pemeriksaan atas realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan dilakukan secara uji petik atas 21 paket pekerjaan peningkatan dan pembangunan jalan dengan pengadaan melalui tender di DPUPR.

Selanjutnya Pemeriksaan juga dilakukan dengan membandingkan volume item pekerjaan sesuai hasil pemeriksaan fisik di lokasi pekerjaan dengan dokumen dasar pelaksanaan maupun pembayaran pekerjaan (dokumen kontrak, dokumen pembayaran, dan dokumen teknis pendukung prestasi pekerjaan atau back-up data).

Dalam Pemeriksaan fisik di lapangan atas item pekerjaan dilakukan bersama-sama dengan PPK, PPTK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas serta disaksikan oleh Inspektorat, dan akhirnya ditemukan dari hasil pemeriksaan atas 21 paket pekerjaan peningkatan dan pembangunan jalan di DPUPR, terdapat kekurangan volume fisik pekerjaan sebesar Rp. 2.475.976.321,-

Kekurangan fisik Volume 21 paket pekerjaan peningkatan dan pembangunan jalan di DPUPR sebagai berikut :

  1. Kekurangan volume fisik pada pekerjaan Peningkatan Jalan Tonjong-Ragajaya sebesar Rp. 31.406.055,-
  2. Kekurangan volume fisik pada pekerjaan Peningkatan Jalan Kalisuren-Ragamukti sebesar Rp. 30.584.876,-
  3. Kekurangan volume fisik pada pekerjaan Peningkatan Jalan Babakan Madang – Karang tengah-Cibadak sebesar Rp. 45.488.537,-
  4. Kekurangan volume fisik pada pekerjaan Peningkatan Jalan Sukaraja-Katulampa/Bts. Kota Bogor sebesar Rp.113.162.821,-
  5. Kekurangan volume fisik pada pekerjaan Peningkatan Jalan Ciriung-Curug/Bts. Kota Depok sebesar Rp. 94.690.368,-
  6. Kekurangan volume fisik pada pekerjaan Pembangunan Jalan Bojong Gede-Kemang sebesar Rp. 245.072.345,-
  7. Kekurangan volume fisik pada pekerjaan Penataan Jalan Simpang Underpass Sentul sebesar Rp. 9.542.027,-
  8. Kekurangan volume fisik pada pekerjaan Peningkatan Jalan Gadog-Cikopo Selatan-Cisarua sebesar Rp. 173.676.778,-
  9. Kekurangan volume fisik pada pekerjaan Peningkatan Jalan Cikereteg-Pancawati sebesar Rp. 30.297.446,-
  10. Kekurangan volume fisik pada pekerjaan Peningkatan Jalan Citeureup-Babakan Madang sebesar Rp. 23.640.199,-
  11. Kekurangan volume fisik pada pekerjaan Peningkatan Jalan Citeureup-Sukamakmur sebesar Rp. 31.203.748,-
  12. Kekurangan volume fisik pada pekerjaan Peningkatan Jalan Leuwinutug-Hambalang sebesar Rp. 175.174.197,-
  13. Kekurangan volume fisik pada pekerjaan Peningkatan Jalan Babakan-Putat Nutug sebesar Rp. 137.582.663,-
  14. Kekurangan volume fisik pada pekerjaan Peningkatan Jalan Putat Nutug-Kuripan sebesar Rp. 48.232.044,-
  15. Kekurangan volume fisik pada pekerjaan Peningkatan Jalan Leuwiliang-Kp. Sawah sebesar Rp. 509.118.715,-
  16. Kekurangan volume fisik pada pekerjaan Peningkatan Jalan Cisalopa-Pasir Buncir sebesar Rp. 64.912.430,-
  17. Kekurangan volume fisik pada pekerjaan Peningkatan Jalan Pabuaran-Tegal sebesar Rp.48.588.022,-
  18. Kekurangan volume fisik pada pekerjaan Peningkatan Jalan Barengkok-Pabangbon Sebesar Rp. 280.869.805,-
  19. Kekurangan volume fisik pada pekerjaan Peningkatan Jalan Leuwiliang-Pasir Ipis-Garehong/Bts. Kab. Sukabumi sebesar Rp.62.078.089,-
  20. Kekurangan volume fisik pada pekerjaan Peningkatan Jalan Tanjungsari-Sukawangi sebesar Rp. 237.372.223,-
  21. Kekurangan volume fisik pada pekerjaan Pembuatan Jalur Pedestrian Jalan Kandang Roda-Pakansari sebesar Rp. 83.282.933,-

Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat untuk 21 paket pekerjaan atas temuan kekurangan volume tersebut dan akan menyetorkan ke Kas Daerah.

Akhirnya BPK merekomendasikan kepada Bupati Bogor agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR:

a. Lebih optimal dalam pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan;

b. Memproses kelebihan pembayaran pekerjaan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp. 2.475.976.321,- sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah

Namun sesuai amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU No 40 Tahun 1999 tentang PERS, akhirnya ALIANSI WARTAWAN INDONESIA (AWI) DPC. Kabupaten Bogor melakukan Konfirmasi melalui surat Nomor : 15/DPC/AWI/II/2022, dalam hal mempertanyakan apakah kekurangan fisik volume dari 21 paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sebesar Rp. 2.475.976.321,- sudah dikembalikan oleh Pelaksana Pekerjaan atau Kontraktor ke Kas Daerah Kabuparen Bogor, namun sampai berita ini di tayangkan belum juga ada tanggapan maupun jawaban dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor, padahal Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) sudah bolak-balik menayakan atas balasan surat Korfirmasi tersebut kepada Dinas PUPR, namun sepertinya Pejabat PUPR yang punya tanggung jawab terkait masalah ini, tidak ada yang merespons atas temuan BPK RI Perwakilan Jawa Barat, yakni mulai dari KADIS, SEKDIS, KABID dan PPK PUPR, padahal saat Aliansi Wartawan Indinesia (AWI) mengklarifikasi masalah 21 paket kekurangan volume tersebut ke BPKAD Kabupaten Bogor, mengatakan bahwa belum ada pihak dari kontraktor yang melakukan pengembalian ke Kas Daerah

Untuk itu Aliansi Wartawan Indonesia DPC. Kabupaten Bogor, meminta kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Bogor, agar melakukan tindakan Kepada Kepala Dinas PUPR sehingga kerugian uang negara yang dilakukan oleh para Kontraktor bisa dipertanggungjawabkan, dan di minta juga agar Bupati dan Sekda, menekankan kepada Kepala Dinas PUPR agar menjalankan UU NO 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU NO 40 TAHUN 1999 Tentang PERS (Team)

error: Content is protected !!