Palangka Raya, klikberita.net – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Palangka Raya, menandatangani kesepakatan bersama terkait penyediaan dan pembangunan fasilitas ketenagalistrikan, Selasa (11/6/2024).
Acara ini berlangsung di Ruang Peteng Karuhei I Kantor Wali Kota Palangka Raya dengan dihadiri oleh sejumlah Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemko Palangka Raya serta sejumlah pejabat dari PLN.
Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas kerja sama ini dan harapannya dapat meningkatkan pelayanan ketenagalistrikan bagi masyarakat Palangka Raya.
Penandatanganan kesepakatan ini tidak hanya mencakup aspek penyediaan dan pembangunan fasilitas ketenagalistrikan, tetapi juga perjanjian kerja sama mengenai pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik.
“Secara teknis, PLN akan bertindak sebagai wajib pungut pajak penerangan jalan, memastikan bahwa pajak ini dikumpulkan dan disetor sesuai dengan peraturan yang berlaku,”kata Hera.
Ia juga menekankan bahwa kerja sama ini tidak hanya terbatas pada aspek teknis pemungutan pajak. “Kami juga menginginkan kerja sama dalam hal penataan ruang, termasuk pemasangan tiang listrik dan infrastruktur terkait lainnya. Ini sangat penting untuk memastikan bahwa perkembangan infrastruktur listrik sejalan dengan tata ruang kota yang telah direncanakan,”imbuhnya.
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat ganda bagi masyarakat. Di satu sisi, masyarakat akan mendapatkan pelayanan listrik yang lebih baik dan handal. Di sisi lain, pendapatan asli daerah dari pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik akan meningkat, yang pada gilirannya akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan kota.
Hera juga menyebutkan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara perangkat pelaksana pelayanan dan penagihan untuk memastikan keberhasilan penyediaan fasilitas ketenagalistrikan dan kelancaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kerja sama yang berkesinambungan ini sangat penting demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, termasuk pelanggan PLN di Kota Palangka Raya,”tambahnya. (Nitra)