Palangka Raya, KLIKBERITA.NET – Penjabat (Pj) Wali kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu menyebutkan bahwa Pemko akan segera menertibkan meterisasi fasilitas penerangan jalan umum (PJU) di seluruh kota. Langkah ini diambil untuk mengatasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi dalam pembayaran listrik PJU dan untuk meningkatkan efisiensi serta transparansi.
Hera Nugrahayu menjelaskan sebagian besar fasilitas PJU di Palangka Raya belum memiliki meteran listrik resmi. “Karena belum termeterisasi, Pemko Palangka Raya mengalami kesulitan dalam membayar listrik PJU. Ketidakjelasan dalam penagihan menyebabkan masalah dalam pemenuhan kewajiban pembayaran listrik,” kata Hera, Rabu (12/6/2024).
Selain itu, inisiatif ini juga bertujuan untuk mencegah orang lain yang secara ilegal mengaitkan listrik PJU ke rumah mereka, yang tentunya merugikan daerah karena listrik disalahgunakan.
“Kami ingin mencegah oknum yang secara ilegal menyambungkan listrik PJU ke rumah mereka. Ini merugikan pemerintah daerah karena disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,”imbuhnya.
Hera juga menyoroti adanya perumahan-perumahan yang membangun alat penerangan tanpa izin dari pemerintah kota. “Beberapa perumahan membangun fasilitas penerangan tanpa izin dari Pemko. Ini harus ditertibkan karena semua fasilitas penerangan harus sesuai dengan aturan dan mendapatkan izin resmi,” ujarnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Pemko Palangka Raya akan bekerja sama dengan PT PLN (Persero) dalam proses pendataan dan verifikasi terhadap seluruh fasilitas PJU yang ada di kota.
Hera berharap bahwa dengan langkah penertiban ini, pengelolaan PJU di Palangka Raya akan menjadi lebih transparan dan efisien.
“Kami berharap penertiban ini akan meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan PJU, sehingga semua biaya listrik yang dibayar adalah sesuai dengan penggunaan yang sebenarnya,”tambahnya