Pemkot Depok Tidak Menghiraukan Aspirasi dan Upaya Hukum Orang Tua Siswa SDN Pondok Cina 1 dengan Tiba-Tiba Memindahkan Gedung SDN Pondok Cina 1

Pemkot Depok Tidak Menghiraukan Aspirasi dan Upaya Hukum Orang Tua Siswa SDN Pondok Cina 1 dengan Tiba-Tiba Memindahkan Gedung SDN Pondok Cina 1

Spread the love

Depok – Orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 Kota Depok secara tiba-tiba mendapatkan kabar bahwa mulai tanggal 8 Januari 2024, kegiatan belajar mengajar akan dialihkan dari gedung SDN Pondok Cina 1 di Jl. Margonda Raya Km 4,5 menjadi ke Jl. Pinang III, Pondok Cina, Kota Depok. Alamat baru tersebut sebelumnya adalah SDN Pondok Cina 5, yang saat ini SDN Pondok Cina 5 telah dihapus dari Data Pokok Pendidikan Kemendikbud. Pemindahan ini dilakukan dengan tiba-tiba, tanpa dasar, tanpa dialog, dan tanpa perhatian kepada para orang tua siswa yang masih menolak pemusnahan maupun pemindahan lokasi kegiatan belajar mengajar SDN Pondok Cina 1.

3 Januari 2024 orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 Kota Depok menyampaikan keberatan dan menolak pengalihan atau pemindahan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di SDN Pondok Cina 1, Margonda Raya. Penolakan pemindahan ini juga didukung dan dihadiri oleh sejarawan JJ Rizal dan Iman Zanatul Haeri dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) yang keduanya sejak awal ikut mengawal penolakan penggusuran sekolah bersejarah SDN Pondok Cina 1 yang berdiri sejak tahun 1946.

Wali Kota Depok pada Oktober 2023 dalam pernyataannya membatalkan pembangunan masjid di lahan SDN Pondok Cina 1 yang berlokasi di Margonda Raya karena anggaran pembangunannya dibatalkan oleh Gubernur Jawa Barat. Akibatnya alih fungsi lahan pendidikan SDN Pondok Cina 1 menjadi masjid raya Depok dalam surat persetujuan Wali Kota Depok nomor 593/281-BKD tanggal 9 Juni 2022 juga seharusnya batal. Dan karenanya relokasi siswa SDN Pondok Cina 1 ke SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5 juga tidak diperlukan, apalagi SDN Pondok Cina 1 berlokasi di Margonda Raya masih aktif digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

Upaya hukum banding atas perkara ini masih ditempuh para orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 yang dimohonkan tanggal 22 September 2023 dan terdaftar pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tanggal 14 November 2023 dengan nomor perkara 314/B/TF/2023/PT.TUN.JKT.

Sementara itu paska adanya pembatalan pembangunan masjid, orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 telah menyurati Walikota Depok pada 1 November 2023. Surat yang ditandatangani oleh 100 orang tua siswa ini berisi aspirasi mereka untuk tetap meminta kegiatan belajar mengajar di gedung SDN Pondok Cina 1 tetap dilakukan di gedung yang beralamat di Jalan Margonda ini. Namun sayangnya hingga saat ini, surat dari orang tua siswa tidak mendapatkan respon apapun dari Wali Kota Depok. Beberapa aspirasi dari orang tua siswa antara lain:

“Dengan dibatalkannya anggaran pembangunan Masjid Raya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka sejatinya Surat Wali Kota Depok yang bernomor 593/281 – BKD tentang Persetujuan Penggunaan Barang Milik Daerah sudah tidak relevan lagi. Sehingga sudah seharusnya anak-anak kami tetap terus bersekolah di Gedung SDN Pondok Cina 1 ,pinggir jl. Margonda Raya. Alih Status Pocin 1 otomatis menjadi batal”(Hendro Isnanto, orang tua murid SDN Pondok Cina 1 Kota Depok);

“Kami berharap agar lokasi PPDB SDN Pondok Cina 1 tahun ajaran 2024/2025 dan seterusnya dapat dikembalikan lagi lokasinya di gedung lama SDN Pondok Cina 1, yang terletak di Jl. Margonda Raya km 4,5 Kota Depok” (Mama Abigail, orang tua murid SDN Pondok Cina 1 Kota Depok);

“Kami mengusulkan agar gedung ex. SDN Pondok Cina 5 yang terletak di jl. Pinang III dapat dialih statuskan menjadi Gedung SMA Negeri atau gedung SMP Negeri atau dihibahkan ke Kemenag untuk dijadikan Madrasah Negeri. Sehingga keberadaan Sekolah Negeri di Depok tidak berkurang bahkan menambah SMP atau SMA atau Madrasah Negeri” (Mudjilah, orang tua murid SDN Pondok Cina 1 Kota Depok).

Pemkot Depok tidak menghiraukan upaya hukum banding yang sedang berjalan dan aspirasi penolakan dari orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 tersebut. Berbagai tokoh masyarakat, lembaga, organisasi, sejarawan, dan pemerhati pendidikan mendukung agar kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan di SDN Pondok Cina 1 yang beralamat di Jl. Margonda Raya Km 4,5. Memindahkan gedung SDN Pondok Cina 1 ke Jl. Pinang III, Pondok Cina, Kota Depok, serta memusnahkan SDN Pondok Cina 5 oleh Pemkot Depok bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dan hak asasi manusia, yaitu diantaranya hak atas pendidikan serta hak atas partisipasi warga dan para orang tua siswa SDN Pondok Cina 1.

Seharusnya Pemkot Depok bukan melakukan pengurangan gedung sekolah dasar, tetapi merawat gedung yang sudah ada dan menambah gedung sekolah dasar karena tingginya kepadatan penduduk dan kebutuhan warga Kota Depok akan sekolah dasar yang baik dan memadai. Selain itu, tidak ada urgensi pemindahan ke gedung baru karena kondisi gedung SDN Pondok Cina 1 masih layak digunakan oleh anak-anak untuk belajar. Oleh karena itu, para orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 menolak pemindahan kegiatan belajar mengajar SDN Pondok Cina 1 ke Jl. Pinang III, Pondok Cina, Kota Depok, serta meminta agar kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan di gedung SDN Pondok Cina 1 yang beralamat di Jl. Margonda Raya Km 4,5, Kota Depok.

#EvKefasHervinDevanandaSTh

error: Content is protected !!