
Kota Bekasi, 1 Mei 2026 — Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa penjagaan perlintasan kereta api tidak boleh dilakukan oleh pihak tanpa kewenangan. Penegasan ini menyusul ditemukannya praktik penjagaan oleh oknum tidak resmi di kawasan Ampera–Bulak Kapal.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, turun langsung ke lokasi untuk memastikan penertiban berjalan sesuai ketentuan. Ia menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan tidak dapat diserahkan kepada pihak yang tidak memiliki legitimasi maupun standar operasional yang jelas.
Penegakan Aturan di Lapangan
Penjagaan perlintasan sebidang merupakan bagian dari sistem keselamatan transportasi yang memiliki aturan dan prosedur ketat. Karena itu, hanya petugas resmi dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP yang diperbolehkan menjalankan fungsi tersebut.
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menekankan pentingnya pengawasan resmi di titik-titik rawan.
Risiko Hukum dan Keselamatan
Praktik penjagaan oleh pihak tidak resmi tidak hanya berisiko secara keselamatan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum.
Tanpa kewenangan yang jelas, tindakan pengaturan lalu lintas di perlintasan kereta dapat menimbulkan potensi pelanggaran serta memperbesar risiko kecelakaan.
Pemerintah menilai bahwa standar keselamatan tidak bisa dikompromikan, terutama di lokasi dengan intensitas lalu lintas tinggi.
Pengambilalihan oleh Petugas Resmi
Dalam peninjauan tersebut, Wali Kota Bekasi didampingi oleh Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dhani Gumelar, serta Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar.
Kehadiran petugas resmi menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa seluruh aktivitas penjagaan berada dalam kendali institusi yang berwenang.
Pengawasan Diperketat Hingga Flyover Selesai
Penertiban ini akan terus dilakukan hingga pembangunan flyover Bulak Kapal rampung. Infrastruktur tersebut diharapkan menjadi solusi permanen untuk menghilangkan potensi konflik antara jalur kereta dan kendaraan.
Selama masa pembangunan, pengawasan di perlintasan akan diperketat untuk memastikan tidak ada lagi praktik penjagaan ilegal.
Imbauan Kepada Masyarakat
Pemerintah Kota Bekasi mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan serta tidak menggunakan jasa penjaga tidak resmi.
Keselamatan di perlintasan kereta merupakan tanggung jawab bersama, yang harus didukung dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Jurnalis: Romo Kefas
Editor: Tim Redaksi



