PENUNTUT UMUM MELIMPAHKAN BERKAS PERKARA ATAS NAMA 3 (TIGA) ORANG TERDAKWA DALAM PERKARA PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) TBK. TAHUN 2011 KE PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT

PENUNTUT UMUM MELIMPAHKAN BERKAS PERKARA ATAS NAMA 3 (TIGA) ORANG TERDAKWA DALAM PERKARA PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) TBK. TAHUN 2011 KE PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Spread the love

Jakarta – Rabu 03 Agustus 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama 3 (tiga) orang Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 18 (delapan belas) unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 oleh PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. pada tahun 2011.

Adapun pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan rincian sebagai berikut :

  1. Terdakwa AGUS WAHJUDO, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-1435 / M.1.10 / Ft.1 / 08 / 2022 tanggal 3 Agustus 2022.
  2. Terdakwa ALBERT BURHAN, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-1437 / M.1.10 / Ft.1 / 08 / 2022 tanggal 3 Agustus 2022.
  3. Terdakwa SETIJO AWIBOWO, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor : B-1439 / M.1.10 / Ft.1 / 08 / 2022 tanggal 3 Agustus 2022.

Para Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal dakwaan:

Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (K.3.F.4.5)

error: Content is protected !!