Jakarta – Rabu 03 Agustus 2022 sekitar pukul 13:40 WIB bertempat di Jalan Yasmin Raya, Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
- Nama Lengkap : AGUS BUDIO SANTOSO
- Tempat Lahir : Jakarta
- Umur/Tanggal Lahir : 59 Tahun / 12 Agustus 1962
- Jenis Kelamin : Laki-laki
- Kewarganegaraan : Indonesia
- Tempat Tinggal : Jalan Bacang II No. 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
- Agama : Islam
- Pekerjaan : Mantan Presiden Direktur PT. Rifan Financindo Sekuritas
AGUS BUDIO SANTOSO selaku Mantan Presiden Direktur PT. Rifan Financindo Sekuritas adalah Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembobolan PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan di Jalan Kwitang Raya No. 30 AB Jakarta Pusat pada tahun 2002 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 120.000.000.000,- (seratus dua puluh milyar rupiah).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 214 K/Pid/2007 tanggal 03 Oktober 2007, Terpidana AGUS BUDIO SANTOSO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut”, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, serta menghukum Terpidana dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 3.170.000.000,- (tiga milyar seratus tujuh puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Terpidana AGUS BUDIO SANTOSO diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (K.3.F.4.5)