Jakarta. – Dalam kesempatan ini Ketua Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia AWDI Budi Wahyudin Syamsu. Mengatakan “Persoalan Permasalahan Tanah Baik itu di Wilayah Ibukota Provinsi, Kabupaten dan kota di Indonesia harus mendapat Skala Prioritas Dari Pihak Pemerintah, terutama pihak Kantor Kanwil dan Kantor Pertanahan yang ada.
Pasalnya masih banyak tingginya aduan Masyarakat terhadap persoalan serta kasus tanah yang ditemukan di Masyarakat, antara lain Terdapat Tumpang tindih kepemilikan, sertifikat Ganda, sertifikat tidak terdaftar dengan warkah data yang valid di kantor pertanahan, serta ulah oknum dan para mafia tanah yang memanipulasi data ditingkat Desa/Kelurahan serta Kantor Pertanahan, sehingga seringkali di temukan sengketa tanah yang bertahun tahun tidak dapat diselesaikan dengan baik.
Disisi lain banyak persoalan perolehan hak dasar tanah yang tidak jelas dan melanggar aturan hukum, seperti tanah milik adat yang dipalsukan, Baik Itu Kohir, Leter C, Peta Blok desa Peta Rincik dan lain sebagainya, sehingga bila para Pihak Baik Notaris PPAT, dan Pihak Kantor Pertanahan Tidak Teliti dan Jeli Lakukan Penelitian Observasi terhadap Obyek Tanah yang ditransaksikan tentunya ini kan berakibat Fatal di kemudian hari.
Dikatakannya temuan kasus seperti inilah yang banyak di temukan di lapangan Karena tergiur Oleh para Cukong mafia Tanah dengan Dana besar maka menghalalkan segala cara, Akhirnya Warga Masyarakat dan Negara lah yang dirugikan.
Disisi lain banyak ditemukan kelalaian Pejabat Pertanahan yang Menandatangani, serta memberikan SK Tanah yang tidak Profesional dan melanggar kewenangan Jabatan dari persoalan yang Lama sehingga timbul persoalan di belakang hari, dan berlarut larut ” Ujarnya.
Menurut Budi Persoalan banyak timbul ketika ada PM 1, Keterangan Tidak Sengketa, Keterangan Waris yang di tanda Tangani pada saat lakukan Pendaftaran Ulang Di Desa Kelurahan terdapat kekeliruan Maupun ada Unsur Kesengajaan, sehingga timbul awal dasar permasalahan yang datang dari administrasi yang dilakukan Oleh Pihak Pejabat Desa Dan Kelurahan.
Sehingga tanpa disadari Pihak BPN atau Kantor Pertanahan yang Ada terjebak Oleh para Oknum serta Mafia Tanah yang menerbitkan Buku Sertifikat Tanah nya.
Belum Lagi persoalan Para Pengusaha Yang rugikan Warga masyarakat yang belum melunasi Pembayaran pelunasan Ganti Rugi hak atas kepemilikan namun di sisi lain telah Membuat SHM dengan permainan di belakang layar.
Oleh karena itu seharusnya Presiden lebih tegas terhadap Persoalan Tanah, Banyak SHGB yang tidak bisa diperpanjang dan dikembalikan lagi kepada Pihak Pemerintah atau Badan Serta Masyarakat yang memang memiliki Hak dasar tanah yang baik dan benar, di samping Program PTSL Gratis Buat Masyarakat.
Oleh sebab itu dengann adanya Satgas Mafia Tanah yang di bentuk oleh pihak Pemerintah terutama pengawasan administrasi pertanahan serta ruang pengaduan untuk masyarakat diharapkan akan membuat jera para oknum aparatur di bidang pertanahan, serta mempersempit ruang Gerak Mafia Tanah ” Tutupnya. ( Red )
Nara sumber : Budi Wahyudin Syamsu