Jakarta – Kamis 04 Agustus 2022, Kejaksaan Republik Indonesia berhasil melakukan ekstradisi (penyerahan) Termohon Ekstradisi ROBERT HORVATH yang merupakan pelaku kejahatan dan seorang Warga Negara Hongaria kepada Pemerintah Hongaria.
Pelaksanaan ekstradisi ini sebagai tindak lanjut dari Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1/Pid.C-Ekstradisi/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 17 Januari 2022 terhadap Termohon Ekstradisi atas nama ROBERT HORVATH yang selanjutnya Pemerintah Republik Indonesia menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 dengan menyerahkan dan mengabulkan permohonan ekstradisi dari Pemerintah Hongaria untuk Warga Negara Hongaria bernama ROBERT HORVATH.
Identitas Termohon Ekstradisi yaitu:
Nama Lengkap : ROBERT HORVATH
Tempat lahir : Gyor, Hongaria
Umur/ tanggal lahir : 46 tahun/ 20 Agustus 1974
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegraan : Hongaria
Tempat tinggal : Tatabanya, Martirok u. 101 6/1 atau RedDoorz Syariah Pondok Indah
Mall 3, Pondok Pinang Jakarta Selatan
Termohon Ekstradisi ROBERT HORVATH telah dinyatakan bersalah di Negara asalnya Hongaria melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap melalui:
District Court of Tatabanya No: 5.B.770/2011/2, tanggal 11 November 2011 yang kemudian 15 diubah dengan Putusan District Court of Tatabanya Nomor: 1.Bf.467/2011/8, tanggal 8 Mei 2012 dengan putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
District Court of Tatabanya 14.B.635/2012/8, tanggal 11 Juni 2013 yang kemudian diubah dengan Putusan District Court of Tatabanya No 2Bf.280/2013/6, tanggal 21 November 2013 dengan putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Atas dasar putusan Pengadilan di Hongaria, Red Notice serta permohonan ekstradisi dari Pemerintah Hongaria, Kejaksaan sebagai pemegang kewenangan dalam melaksanakan persidangan ekstradisi mengajukan berkas perkara ekstradisi ke pengadilan dan melakukan persidangan dengan menganalisa berkas perkara, menghadirkan saksi-saksi terkait dan melakukan pembuktian sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 32 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi.
Dalam proses persidangan ekstradisi, dapat dibuktikan hasil analisa dan kesesuaian alat bukti, barang bukti, serta dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemerintah Hongaria dengan kesimpulan sebagai berikut:
Identitas ROBERT HORVATH SESUAI dengan keterangan dan bukti-bukti yang diajukan oIeh Pemerintah Hongaria kepada Pemerintah RI.
Di Indonesia, perbuatan ROBERT HORVATH tercantum dalam nomor urut 20, lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, mengenai pencurian, perampokan dan percobaan pencurian. Perbuatan ROBERT HORVATH merupakan kejahatan yang dapat diekstradisikan menurut Pasal 4 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi yang mana hal ini telah memenuhi prinsip ekstradisi yaitu dual criminality.
Perbuatan ROBERT HORVATH bukan kejahatan politik baik di Indonesia ataupun di Hongaria dan bukan tindak pidana militer baik di Indonesia maupun di Hongaria.
Dalam perhitungan masa daluwarsa melaksanakan putusan pengadilan di Indonesia dan Hongaria belum masuk daluwarsa;
ROBERT HORVATH tidak sedang dilakukan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia atas kejahatan lain yang berbeda dengan kejahatan sebagaimana dimintakan dalam permintaan ekstradisi dari Pemerintah Hongaria.
Berdasarkan pertimbangan di atas Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sependapat dan mengeluarkan Penetapan Nomor 1/Pid.C-Ekstradisi/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 17 Januari 2022. Selanjutnya, penetapan tersebut dimohonkan Keputusan Presiden RI yang mana dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan bahwa Pemerintah RI mengabulkan permohonan ekstradisi dari Pemerintah Hongaria untuk Warga Negara Hongaria bernama ROBERT HORVATH.
Adapun proses ekstradisi dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa sebelum terbitnya Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2022, Jaksa melaksanakan serangkaian tahapan penanganan ekstradisi seorang Termohon Ekstradisi berkewarganegaraan Hongaria dan kemudian melaksanakan eksekusi penetapan terhadap warga negara Hongaria.
Permohonan resmi permintaan ekstradisi Pemerintah Hongaria kepada Pemerintah Indonesia pertama kali disampaikan pada tanggal 15 Mei 2017 kemudian tanggal 31 Oktober 2018 dan 28 Juli 2019. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan menyampaikan permohonan ekstradisi tersebut ke Kejaksaan RI dan Kepolisian RI melalui surat Nomor : M.HH.AH.12.07-101 tanggal 6 Agustus 2019.
Atas dasar tersebut, dilakukan penahanan ekstradisi dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Polda Metro Jaya yang dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya sejak tanggal 03 April 2021 sampai dengan 22 April 2021, lalu dilanjutkan penahanan oleh Kejaksaan RI sejak tanggal 22 April 2021 sampai dengan kemarin untuk dilaksanakan penyerahan ekstradisi hari ini.
Setelah Berkas Perkara Ekstradisi ROBERT HORVATH Nomor: BP/308/IV/2021/DITRES KRIMUM tanggal 12 April 2021 lengkap, 7 (tujuh) hari kemudian disampaikan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Surat Nomor B. 7258/M.1.4/Etl.2/12/2021 tanggal 17 Desember 2021 perihal permintaan/ permohonan penetapan ekstradisi Warga Negara Hongaria atas nama ROBERT HORVATH untuk ditetapkan dapat atau tidaknya Termohon Ekstradisi ROBERT HORVATH diekstradisikan ke Hongaria.
Bahwa pemeriksaan atau persidangan terhadap Termohon Ekstradisi atas nama ROBERT HORVATH dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 17 Januari 2022 dimana Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Ekstradisi dan dikeluarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1/Pid.C-Ekstradisi /2022/PN.Jaksel tanggal 17 Januari 2022.
Sesuai Pasal 36 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Ekstradisi, setelah salinan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diterima oleh Kejaksaan, kemudian disampaikan Penetapan Pengadilan Negeri tersebut beserta Pertimbangan Jaksa Agung ke Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM tanggal 15 Februari 2022;
Bahwa pada akhirnya berdasarkan berbagai pertimbangan yang telah disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Menteri Luar Negeri, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, maka Presiden mengabulkan permohonan ekstradisi dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tertanggal 31 Mei 2022.
Ucapan terima kasih disampaikan kepada Jaksa Agung serta Jaksa Agung Muda Pembinaan atas dukungan (support) dan arahan yang sudah diberikan serta counterparts baik dalam dan luar negeri, sehingga proses penyerahan dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Keberhasilan penyerahan Termohon Ekstradisi tidak lepas dari kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait antara lain Kepolisian RI, Kementerian Sekretariat Negara RI, Kementerian Luar Negeri RI serta Kementerian Hukum dan HAM RI dimana untuk sampai pada tahap penyerahan ini, telah dilaksanakan tahap-tahap rapat koordinasi dengan tujuan untuk dapat menentukan waktu dan prosedur yang tepat guna pelaksanaan penyerahan ekstradisi dan mengkomunikasikannya dengan Pemerintah Hongaria sehingga bisa dilakukan pengawalan dan penjemputan terhadap Termohon Ekstradisi ROBERT HORVATH.
Setelah berhasilnya pelaksanaan penyerahan, diharapkan Termohon Ekstradisi secara aman dapat kembali ke negaranya untuk menjalankan hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses ekstradisi ini merupakan suatu bentuk keberhasilan dalam penegakan hukum dimana “Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi pelaku pidana” atau “NO SAFE HAVEN FOR CRIMINALS”. (K.3.F.4.5)