Piagam Saling Menerima dan Menghormati Antar Umat Beragama di Indonesia dan Piagam Madinah

Piagam Saling Menerima dan Menghormati Antar Umat Beragama di Indonesia dan Piagam Madinah

Spread the love

1. Setiap pemeluk agama memandang pemeluk agama lain sebagai sesama makhluk ciptaan Tuhan serta saudara sebangsa.

2. Setiap pemeluk agama memperlakukan pemeluk agama lain dengan niat dan sikap baik, empati, penuh kasih sayang dan sikap saling menghormati.

3. Setiap pemeluk agama bersama pemeluk agama lain mengembangkan dialog dan kerjasama kemanusiaan untuk kemajuan bangsa.

4. Setiap pemeluk agama tidak memandang agama orang lain dari sudut pandangnya sendiri dan tidak mencampuri urusan internal agama lain.

5. Setiap pemeluk agama menerima dan menghormati persamaan dan perbedaan masing-masing agama dan tidak mencampuri wilayah doktrin/akidah/keyakinan dan praktik peribadatan agama lain.

6. Setiap pemeluk agama berkomitmen bahwa kerukunan antar umat beragama tidak menghalangi penyiaran agama, dan penyiaran agama tidak mengganggu kerukunan antar umat beragama.

Istana Bogor
10-11 Februari 2018

Kutipan di atas, merupakan hasil musyawarah para Tokoh Umat Beragama di Indonesia; hasil musyawarah yang disimpulkan pada ‘Enam Kesepakatan’ di atas, merupakan suatu langkah maju dan ‘raksasa’ untuk membangun interaksi antar umat beragama pada hidup dan kehidupan Berbangsa serta Bernegara; interaksi yang saling menghargai, menghormati, dan penuh kesetaraan.

Atas dasar itu, bisa saya sebut, ‘Hasil Musyawarah Pemuka Agama, 10-11 Februari 2018 di Istana Bogor’ sebagai ‘Piagam Saling Menerima dan Menghormati’ antar umat beragama di Indonesia.

Piagam Madinah 622

Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Surat Perjanjian ini dari Muhammad-Nabi, antara orang-orang beriman dan kaum muslimin dari kalangan Quraisy dan Yatsrib (Madinah) serta mengikut mereka dan menyusul mereka dan berjuang bersama-sama mereka bahwa: mereka adalah satu umat, di luar golongan orang lain

Kaum muhajirin dari kalangan Quraisy adalah tetap menurut adat kebiasaan baik yang berlaku di kalangan mereka, bersama-sama menerima atau membayar tebusan darah antara sesama mereka dan mereka menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik dan adil di antara sesama orang-orang beriman.

Bahwa Banu Auf adalah tetap menurut adat kebiasaan baik mereka yang berlaku, bersama-sama membayar tebusan darah seperti yang sudah-sudah. Dan setiap golongan harus menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik dan adil di antara sesama orang-orang beriman.

Kemudian disebutnya tiap-tiap suku Anshar itu serta keluarga tiap puak: Banu’l-Harith, Banu Saida, Banu Jusyam, Banu’n-Najjar, Banu ‘Amr b. ‘Auf dan Banu’n-Nabit. Selanjutnya disebutkan:

Bahwa orang-orang yang beriman tidak boleh membiarkan seseorang yang menanggung beban hidup dan hutang yang berat di antara sesama mereka. Mereka harus dibantu dengan cara yang baik dalam membayar tebusan tawanan atau membayar diat.

Bahwa seseorang yang beriman tidak boleh mengikat janji dalam menghadapi mukmin lainnya.

Bahwa orang-orang yang beriman dan bertakwa harus melawan orang yang melakukan kejahatan di antara mereka sendiri, atau orang yang suka melakukan perbuatan aniaya, kejahatan, permusuhan atau berbuat kerusakan di antara orang-orang beriman sendiri, dan mereka semua harus sama-sama melawannya walaupun terhadap anak sendiri.

Bahwa seseorang yang beriman tidak boleh membunuh sesama mukmin lantaran orang kafir untuk melawan orang beriman.

Bahwa jaminan Allah itu satu: Dia melindungi yang lemah di antara mereka.

Bahwa orang-orang yang beriman itu hendaknya saling tolong-menolong satu sama lain.

Bahwa barangsiapa dari kalangan Yahudi yang menjadi pengikut kami, ia berhak mendapat pertolongan dan persamaan; tidak menganiaya atau melawan mereka.

Bahwa persetujuan damai orang-orang beriman itu satu; tidak dibenarkan seorang mukmin mengadakan perdamaian sendiri dengan meninggalkan mukmin lainnya dalam keadaan perang di jalan Allah. Mereka harus sama dan adil adanya.

Bahwa setiap orang yang berperang bersama kami, satu sama lain harus saling bergiliran.

Bahwa orang-orang beriman itu harus saling membela terhadap sesamanya yang telah tewas di jalan Allah.

Bahwa orang-orang yang beriman dan bertakwa hendaknya berada dalam pimpinan yang baik dan lurus.

Bahwa orang tidak dibolehkan melindungi harta-benda atau jiwa orang Quraisy dan tidak boleh merintangi orang beriman.

Bahwa barangsiapa membunuh orang beriman yang tidak bersalah dengan cukup bukti maka ia harus mendapat balasan yang setimpal kecuali bila keluarga si terbunuh suka rela (menerima tebusan).

Bahwa orang-orang yang beriman harus menentangnya semua dan tidak dibenarkan mereka hanya tinggal diam.

Bahwa seseorang yang beriman yang telah mengakui isi piagam ini dan percaya kepada Allah dan kepada hari kemudian, tidak dibenarkan menolong pelaku kejahatan atau membelanya, dan bahwa barangsiapa yang menolongnya atau melindunginya, ia akan mendapat kutukan dan murka Allah pada hari kiamat, dan tak ada sesuatu tebusan yang dapat diterima.

Bahwa bilamana di antara kamu timbul perselisihan tentang sesuatu masalah yang bagaimanapun, maka kembalikanlah itu kepada Allah dan kepada Muhammad – ‘alaihishshalatu wassalam.

Bahwa orang-orang Yahudi harus mengeluarkan belanja bersama-sama orang-orang beriman selama mereka masih dalam keadaan perang.

Bahwa orang-orang Yahudi Banu Auf adalah satu umat dengan orang-orang beriman. Orang-orang Yahudi hendaknya berpegang pada agama mereka, dan orang-orang Islam pun hendaknya berpegang pada agama mereka pula, termasuk pengikut-pengikut mereka dan diri mereka sendiri, kecuali orang yang melakukan perbuatan aniaya dan durhaka. Orang semacam ini hanyalah akan menghancurkan dirinya dan keluarganya sendiri.

Bahwa terhadap orang-orang Yahudi Banu’n-Najjar, Yahudi Banu’l-Harith, Yahudi Banu Sa’ida, Yahudi Banu-Jusyam, Yahudi Banu Aus, Yahudi Banu Tha’laba, Jafna dan Banu Syutaiba berlaku sama seperti terhadap mereka sendiri.

Bahwa tiada seorang dari mereka itu boleh keluar kecuali dengan ijin Muhammad SAW.

Bahwa seseorang tidak boleh dirintangi menuntut haknya karena dilukai; dan barangsiapa yang diserang ia dan keluarganya harus berjaga diri, kecuali jika ia menganiaya. Bahwa Allah juga yang menentukan ini.

Bahwa orang-orang Yahudi berkewajiban menanggung nafkah mereka sendiri dan kaum Muslimin pun berkewajiban menanggung nafkah mereka sendiri pula. Antara mereka harus ada tolong menolong dalam menghadapi orang yang hendak menyerang pihak yang mengadakan piagam perjanjian ini.

Bahwa mereka sama-sama berkewajiban, saling nasihat- menasihati dan saling berbuat kebaikan dan menjauhi segala perbuatan dosa.

Bahwa seseorang tidak dibenarkan melakukan perbuatan salah terhadap sekutunya, dan bahwa yang harus ditolong ialah yang teraniaya.

Bahwa orang-orang Yahudi berkewajiban mengeluarkan belanja bersama orang-orang beriman selama masih dalam keadaan perang.

Bahwa kota Yathir adalah kota yang dihormati bagi orang yang mengakui perjanjian ini.

Bahwa tetangga itu seperti jiwa sendiri, tidak boleh diganggu dan diperlakukan dengan perbuatan jahat.

Bahwa tempat yang dihormati itu tak boleh didiami orang tanpa ijin penduduknya.

Bahwa bila di antara orang-orang yang mengakui perjanjian ini terjadi suatu perselisihan yang dikuatirkan akan menimbulkan kerusakan, maka tempat kembalinya kepada Allah dan kepada Muhammad Rasulullah -SAW- dan bahwa Allah bersama orang yang teguh dan setia memegang perjanjian ini.

Bahwa melindungi orang-orang Quraisy atau menolong mereka tidak dibenarkan.

Bahwa antara mereka harus saling membantu melawan orang yang mau menyerang Yathrib ini. Tetapi apabila telah diajak berdamai maka sambutlah ajakan perdamaian itu.

Bahwa apabila mereka diajak berdamai, maka orang- orang yang beriman wajib menyambutnya, kecuali kepada orang yang memerangi agama. Bagi setiap orang, dari pihaknya sendiri mempunyai bagiannya masing-masing.

Bahwa orang-orang Yahudi Aus, baik diri mereka sendiri atau pengikut-pengikut mereka mempunyai kewajiban seperti mereka yang sudah menyetujui naskah perjanjian ini dengan segala kewajiban sepenuhnya dari mereka yang menyetujui naskah perjanjian ini.

Bahwa kebaikan itu bukanlah kejahatan dan bagi orang yang melakukannya hanya akan memikul sendiri akibatnya.

Bahwa Allah bersama pihak yang benar dan patuh menjalankan isi perjanjian ini.

Bahwa orang tidak akan melanggar isi perjanjian ini, kalau ia bukan orang yang aniaya dan jahat.

Bahwa barangsiapa yang keluar atau tinggal dalam kota Madinah ini, keselamatannya tetap terjamin, kecuali orang yang berbuat aniaya dan melakukan kejahatan.

Sesungguhnya Allah melindungi orang yang berbuat kebaikan dan bertakwa.

Ditulis oleh seorang Jurnalist senior dan juga Publikasi Oleh Suara Peduli Keadilan Rakyat, Jakarta News, Kanal Indonesi Hari Ini, Jappy Network

error: Content is protected !!