Putusan Dibacakan 22 April, Ini Jadwal Tahapan Lengkap PHPU Pilpres 2024

Putusan Dibacakan 22 April, Ini Jadwal Tahapan Lengkap PHPU Pilpres 2024

Spread the love

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pengucapan putusan atau ketetapan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dijadwalkan pada Senin, 22 April 2024. Begini jadwal tahapan lengkap PHPU Pilpres 2024.

Informasi yang diterima klikberita.net , Kamis (21/3/2024) tahapan lengkap PHPU telah termaktub dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Peraturan itu diteken oleh Ketua MK Suhartoyo pada 18 Maret 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap penanganan PHPU Pilpres 2024:

1. Pengajuan permohonan pemohon

– Kegiatan: Pengajuan permohonan pemohon yang berlangsung pada 21-23 Maret 2024.

Pada masa itu, dilakukan pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024. Selain itu, permohonan diajukan kepada Mahkamah dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Pencatatan permohonan Pemohon akan masuk dalam e-BP3, selain itu penerbitan dan penyampaian AP3 akan dilaksanakan pada tanggal 21-23 Maret 2024

2. Permohonan Pemohon dalam e-BRPK

– Kegiatan: Persiapan pencatatan dalam e-BRPK, penerbitan, penyerahan ARPK berlangsung pada 25 Maret 2024.

– Kegiatan: Penyampaian ARPK kepada pemohon juga dilakukan pada tanggal yang sama.

Dalam hal ini, permohonan dapat dicatat lebih awal dalam e-BRPK menyesuaikan dengan pengumuman KPU.

3. Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Pemberi Keterangan

– Kegiatan: Penyampaian Salinan Permohonan Pemohon dilakukan pada 25 Maret 2024.

– Kegiatan: Pengajuan Permohonan sebagai Pihak Terkait pada 25-26 Maret 2024

4.Pengajuan Permohonan Sebagai Pihak Terkait

– Kegiatan: Pengajuan Permohonan sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024)

5. Penetapan Sebagai Pihak Terkait

– Kegiatan: Penerbitan Ketetapan Sebagai Pihak Terkait pada 25-26 Maret 2024

6. Pemberitahuan Hari Sidang Pertama kepada para Pihak dan pemberi keterangan

– Kegiatan: Pemberitahuan Hari Sidang Pertama (26 Maret 2024)

7. Pemeriksaan Pendahuluan

– Kegiatan: Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon (27 Maret 2024)

8. Penyerahan Jawaban dan Keterangan Pihak Terkait serta Pemberi Keterangan

– Kegiatan: Penyerahan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan pada 28 Maret 2024

Pada tahap ini, jawaban termohon dan keterangan pihak terkait serta pemberi keterangan diajukan kepada Mahkamah pada saat sidang akan dimulai.

9. Pemeriksaan Persidangan pada 28 Maret 2024

– Kegiatan: Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan, mengesahkan alat bukti Termohon, Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan

10. Pemeriksaan Persidangan

– Kegiatan: Mendengar keterangan saksi dan/atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan pada 1-18 April 2024.

11. Pengucapan Putusan/Ketetapan

– Kegiatan: Pengucapan Putusan/Ketetapan pada 22 April 2024

Dalam Hal ini, perkara diputus paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

12. Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan

– Kegiatan: Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan di 22 April 2024.

#RomoKefas

error: Content is protected !!