
Saat Pemilik Mengetuk Pintu Miliknya Sendiri: Sengketa Sewa di Yogyakarta Mengundang Perhatian Publik
Yogyakarta – Sebuah bangunan tua di kawasan Jalan Kadipaten Kidul Nomor 65 menjadi saksi bisu bagaimana sebuah hubungan kontraktual yang awalnya dibangun atas dasar kepercayaan dapat berubah menjadi sengketa hukum yang menyita perhatian. Namun, yang kini menjadi pembicaraan bukan hanya mengenai isi perjanjian sewa, melainkan juga bagaimana setiap institusi menjalankan perannya ketika konflik memasuki ruang publik.
Di tengah dinamika tersebut, Satya Dipayana selaku pemilik bangunan, melalui kuasa hukumnya Ahmad Matdoan, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh berbagai langkah sebelum memutuskan mengakhiri hubungan sewa dengan penyewa, Radhifa Adiprayoga. Menurutnya, somasi, komunikasi, dan pemberian tenggat waktu telah dilakukan sebagai bentuk ikhtiar menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
“Kami selalu mengedepankan penyelesaian yang mengutamakan dialog. Langkah hukum menjadi pilihan ketika upaya-upaya sebelumnya belum menemukan titik temu,” ujar Ahmad Matdoan.
Ketika batas waktu yang diberikan telah berlalu, pemilik bersama kuasa hukumnya mendatangi lokasi dengan harapan dapat mengambil kembali penguasaan atas bangunan. Di saat yang sama, aparat kepolisian hadir untuk menjaga situasi tetap aman dan menghindari kemungkinan terjadinya gesekan di lapangan.
Namun, menurut pihak kuasa hukum pemilik, terdapat tindakan yang mereka nilai membatasi akses kliennya terhadap objek sengketa. Pandangan tersebut kemudian memunculkan ruang diskusi mengenai bagaimana batas kewenangan aparat dijalankan dalam perkara yang secara substansi merupakan sengketa keperdataan.
Meski menyampaikan keberatan, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa mereka tetap menaruh hormat kepada institusi kepolisian. Harapan yang disampaikan lebih diarahkan pada pentingnya menjaga profesionalisme dan netralitas agar setiap pihak memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum.
Dalam perspektif hukum, sengketa sewa menyewa merupakan konsekuensi dari hubungan perdata yang lahir dari suatu perjanjian. Ketika salah satu pihak merasa haknya tidak terpenuhi atau kewajibannya diperdebatkan, penyelesaiannya pada prinsipnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang tersedia, baik melalui negosiasi, mediasi, maupun proses peradilan.
Karena itu, kehadiran aparat keamanan sering kali dimaksudkan untuk memastikan situasi tetap kondusif, bukan untuk menentukan siapa yang benar atau salah dalam pokok sengketa. Prinsip tersebut menjadi penting agar setiap tindakan di lapangan tidak menimbulkan persepsi yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap independensi penegakan hukum.
Peristiwa di Kadipaten Kidul ini pada akhirnya menghadirkan pelajaran bahwa sebuah kontrak bukan hanya dokumen hukum, melainkan juga perwujudan kepercayaan antara para pihak. Ketika kepercayaan itu retak, proses penyelesaiannya membutuhkan lebih dari sekadar penegakan aturan; ia memerlukan kebijaksanaan, komunikasi, dan penghormatan terhadap hak setiap orang.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Kapolsek Kraton maupun Radhifa Adiprayoga terkait pandangan yang disampaikan oleh kuasa hukum pemilik. Oleh sebab itu, seluruh informasi mengenai dugaan pembatasan akses maupun penilaian atas tindakan di lapangan masih merupakan keterangan dari salah satu pihak dan tetap terbuka untuk diklarifikasi sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
Pada akhirnya, publik tidak hanya menantikan penyelesaian atas sengketa ini, tetapi juga berharap proses yang berjalan dapat menjadi contoh bahwa hukum hadir bukan sekadar untuk menyelesaikan perselisihan, melainkan untuk memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan, kepastian, dan rasa keadilan yang sama di hadapan hukum.





