Sidang Lanjutan Terdakwa Ferdy Yohanes, Pengacara sebut Ahli yang dihadirkan JPU tidak Obyektif

Sidang Lanjutan Terdakwa Ferdy Yohanes, Pengacara sebut Ahli yang dihadirkan JPU tidak Obyektif

Spread the love

Tanjung Pinang – Sidang lanjutan Kasus Tindak Pidana Korupsi No Perkara : 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg yang melibatkan Ferdy Yohanes selaku Terdakwa kembali di gelar dengan agenda Pembuktian di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang Kepulauan Riau Jl. Raya Senggarang No.1 KM 14 Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau Senin 19/9/22

Pada sidang yang berlanjut tersebut, Hadir Penasehat Hukum terdakwa Ferdy Yohanes dari Kantor Hukum RJK & Partners : Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE.,CPA., Jack Kuhon, S.E., S.H., C.NSP.,CF.NLP dan Anrizal, S.H., C.NSP., CF.NLP., C.CL

Diketahui terdakwa di dakwa oleh JPU dengan Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayar (1) ke-1 KUHP.
Dakwan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayar (1) ke-1 KUHP.

Pada persidangan yang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum Menghadirkan 1 orang saksi Junaedi dan 1 Orang Ahli Hukum Keuangan Negara SYAKRAN RUDY dari DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

Berdasarkan Fakta hukum Dalam kesaksian Sdr. Junaedi selaku Komisaris CV. Swakarya menerangkan bahwa tidak ada keterlibatan terdakwa Ferdy Yohanes terkait permohonan izin IUP-OP penjualan tambang Bauksit atas nama Swakarya dan pada fakta persidangan dijelaskan oleh Saksi Junaedi bahwa benar Ferdy Yohanes adalah pemilik lahan dimana lahan milik Ferdy Yohanes tersebut disewa oleh Swakarya dan Junaedi juga menjelaskan bahwa yang melakukan pengurusan Tambang Bauksit mulai perizinan kordinasi ke camat, pekerjaan dilapangam adalah PT. GBA (PT.Gunung Bintan Abadi) bukan lah Ferdy Yohanes dan pada saat itu sayalah hanya menyediakan alat berat ” terang Saksi Junaedi

Sementara saksi Ahli Keuangan Negara yang dihadirkan oleh JPU dinilai tidak linier dan tidak mampu menjawab secara kepastian hukum terhadap pertanyaan penasehat Hukum terkait siapakah yang berwenang men-declare kerugian keuangan negara, apakah BPK atau BPKP ? dan apa akibat hukum jika yang mendeclare kerugian keuangan Negara bukanlah Lembaga yang berwenang ?

saat dimintai pendapat hukum nya mengenai Persidangan kemarin, Penasehat Hukum terdakwa Ferdy Yohanes dari RJK & Partners Advokat.Jack Kuhon, S.E., S.H.,C.NSP., CF.NLP berpendapat ” kami berpendapat Keahlian Ahli Hukum keuangan yang dihadirkan oleh JPU tidak linier, tidak obyektif dan tidak mempunyai kualifikasi pemenuhan sebagai ahli sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Ayat 28 KUHAP . Dibuktikan dengan Fakta Hukum : Ahli bukan seorang yang berpendidikan Hukum . Sementara kapasitas ahli dihadirkan sebagai ahli hukum keuangan negara. Secara logika hukum, Bagaimana mungkin seseorang yang tidak mempunyai disiplin ilmu hukum/tidak berpendidikan hukum, berpendapat sebagai ahli hukum ? Secara analogi : bagaimana mungkin seseorang yang bukan berprofesi doktor spesialis Jantung berpendapat bahwa telah terjadi masalah jantung terhadap seseorang, Dan pendapatnya diadopsi untuk dilakukan tindakan medis Padahal jelas yang berpendapat tersebut bukan lah seorang dokter, hal itu merupakan pendapat yang tidak tepat.

Dan ahli tidak mempunyai sertifikasi Khusus tentang Ahli Hukum Keuangan Negara. Dibuktikan dengan fakta dimuka persidangan saat ditanyakan oleh ketua majelis bahwa ahli tidak mempunyai sertifikasi sebagai ahli hukum keuangan negara.
Sehingga menurut pandangan penasehat hukum keterangan ahli dimuka persidangan sudah seharusnya di kesampingkan / diabaikan ” Jelas Advokat Jack di Kantor RJK & Partners pada 20/9/22

Advokat Anrizal, S.H., C.NSP., C.CL., CF.NLP menambahkan ” Berdasarkan fakta hukum keterangan dari Saksi Junaedi dijelaskan bahwa korelasi antara perbuatan Junaedi dengan Klien kami hanyalah sebatas sewa menyewa lahan, sementara putusan Akhir dari Status Hukum Junaedi telah diputus dengan Putusan onslag van rechtsvervolging pada Mahkamah Agung dan kami menyakini bahwa klien kami akan di Putus onslag van rechtsvervolging dalam perkara ini. sebab intelektual Dader saja sudah diputus Onslagh sementara klien kami yang hanya lah Deelneming dalam perkara ini” jelas Advokat. Anrizal

Sementara Advokat Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H.,M.H.,CPCLE.,CPA menerangkan kepada Media bahwa pada persidangan berikutnya Tim Penasehat Hukum Akan menghadirkan 2 Profesor Ahli Hukum, yakni Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Ibnu Chaldun. semoga pendapat ahli yang kami hadirkan pada sidang berikut, dapat membuat terang nya peristiwa hukum yang sedang klien kami jalani” Jelas Dr. Dwi Seno

error: Content is protected !!